MEDAN-SUMUT, Metroindonesia.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil menangkap 101 orang pengedar dan pengguna narkoba serta mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 587,7 gram, ganja 6,5 kg, 9 dan batang pohon ganja serta uang tunai sebesar Rp. 21 juta dari para tersangka.
“Dari pengungkapan kasus jaringan pelaku narkotika, terbaru sebanyak 101 orang berhasil ditangkap. Terdiri dari 11 orang pemakai narkoba dan 90 orang jaringan/sindikat narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/9).
Hadi mengatakan, dari tangan para pelaku dan bandar narkotika itu, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 587,7 gram dan ganja seberat 6,5 kg serta pohon ganja sebanyak 9 batang.
Barang bukti sabu-sabu
“Kali ini disita uang tunai senilai Rp.20.119.000, 21 unit sepeda motor, 38 unit handphone,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumut itu sebagai wujud komitmen Kapolda Sumut dan jajaran dalam menciptakan Sumatera Utara bersih dan bebas narkoba.
Diduga tersangak Narkoba di foto berikut ganja sebagai barang bukti
“Peredaran narkoba ini menjadi faktor utama terjadinya tindak kriminalitas, 60% pelaku kriminalitas adalah pengguna Narkoba. Perintah Kapolda, bandar jaringan kita miskinkan, yang membackingi kita setrika,” pungkas Hadi. M. Amin (**).
Samosir | metroindonesia.id – Kepolisian Resor Samosir tangkap 12 orang yang diduga usai pesta narkoba jenis ganja.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari).
11 orang pria dewasa dan satu orang wanita dewasa berhasil di tangkap usai pesta narkoba jenis ganja, hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Salah seorang tersangka
“Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut diatas,” ungkapnya.
Mengutip 5 program prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diantaranya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba dari jenis apapun menjadi program ke 2 prioritas dan program penekanan aksi begal
AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.
“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Terduga tersangka pengguna narkoba
Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang pengguna narkoba dari hasil test urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kab. Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kab. Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki Dewasa Masyarakat Kab. Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Humbahas
Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa Negatif Gunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kab. Simalungun), dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kab. Samosir.
Barang bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati Littingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.
Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.
Modus dari bandar Narkoti Jenis Ganja yakni WS adalah Si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.[] Pardede.
Samosir | metroindonesia.id – Polres Samosir, 06 September 2023 menerima laporan dari seorang kakek atas perbuatan persetubuhan cucunya berusia 16 tahun dengan 3 orang terlapor
Hal tersebut disampaikann humas Polres kepada media metroindonesia.id dalam wawancara khusus atas informasi warga.
Dalam keterangannya diketahui korban berinisial NSS yang masih berstatus pelajar berusia 16 adalah cucu dari kakek berinisial JS.
Terduga pelaku
Diketahui 3 orang terduga pelaku terlapor berinisial RS, usia 21 tahun berstatus karyawan, ZS usia 18 tahun masih berstatus pelajar dan TTS usia 19 pekerjaan sebagai nelayan yang kesemuanya warga kecamatan Pangururan Kab. Samosir Sumatera Utara.
Kronologi awal kejadian sekitar tanggal 15 January 2023 NSS berkenalan dengan RS melalui janjian terlebih dahulu lalu menuju rumah tinggal pelaku RS sekitar jam 21.00 wib.
Sesampai dirumah pelaku, RS memaksa/meminta NSS untuk melakukan hubungan intim, yang kemudian terjadilah perbuatan mesum dua sejali tanpa adanya saksi.
Pada hari Sabtu, 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib, korban dan terlapor RS kembali bertemu dan melakukan hubungan intim.
Di hari Sabtu, 8 April 2023, korban bertemu dengan pelaku ZS, dalam percakapan ZS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video perbuatan mesum antara korban dengan RS.
Dibawah tekanan akhirnya dari ZS, akhirnya NSS menuruti nafsu bejat pelaku dengan pertimbangan tidak tersiarnya rekaman video mesum mereka di masyarakat.
Kemudian pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib korban bertemu dengan TTS yang memiliki hubungan kakak beradik dengan ZS.
Pengakuan TTS sudah 2 kali melakukan hubungan badan dengan korban pada malam hari yakni di jalan kepantai danau toba yang sepi gelap dan yang kedua kali dikamar korban (berhasil menyetubuhi korban karena ancaman video yang ada sama ZS yakni video bersetubuh RS dengan korban).
Aksi ketiga pelaku terbongkar ketika Selasa, 05 September 2023 sekira pukul 18.50 wib, saksi pelapor SSS dengan sengaja memeriksa isi handphone milik NSS, yang kemudian diketahui adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.
Aktifits polri melayani masyarakat
Hal tersebut langsung disampaikan ke kakek korban yang kemudian dibuatkan laporan polisi.
mencoba untuk membajak Handpone Korban dan ternyata Saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur. Sehingga saksi mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku Kakek Korban, lalu pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan
Senin 11 september sekira pukul 21.00 wib, ZS dan TTS dijemput Opsnal Sat Reskrim polres samosir dari rumah yang diketahui oleh kedua orangtua mereka, namun terhadap terlapor RS masih dalam proses pencarian. [] Pardede.
Hanya ada di PN Payakumbuh Pasal 310 Sangsi pidana 5 tahun bisa di vonis bebas.
Ada motif pidana lain dibalik pasal pasal 310 UU LLAJ dan pasal 359 KUHP
Jakarta | metroindonesia.id – Usaha media melakukan klarifikasi sebagai bentuk permohonan ini informasi publik kepada pihak pengadilan negeri Payakumbuh atas putusan bebas pelaku Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP tidak mendapatkan respon.
Hal tersebut disampaikan A. Rachman salah satu jurnalis dengan status sebagai asesor bersertifikat BNSP RI diruang kerjanya PT . Metro Indonesia Online di Jl. Dahlan Ujung No. 1 Depok
Misteri kematian Tiara Fadila 2 1/2 tahun lalu sudah mulai terkuat setelah berbagai portofolio yang diterima redaksi dilakukan uji informasi sebagaimana di atur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 3
wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan berkas yang diterima tim redaksi nomor : B/1926/VIII/WAS.2.4/2021 itwasda tertanggal 21 Agustus 2021 tertanda Kasihan Rahmadi, S.H., M.H dalam keteranganya pada angka 2 ayat (g) point 1 ,” karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”
Kealpaan yang dimaksud dilansir dari informasi google diketahui artinya adalah adanya suatu perbuatan.
hasil pencariann google kata KEALPAAN
Pasal 310 UU LLAJ menerangkan suatu kecelakaan dengan kerusakan ringan/berat dan adanya korban luka ringan/berat bahkan dapat menimbulkan kematian.
Perbuatan apa yang telah dilakukan pelaku sehingga menimbulkan kecelakaan dan kematian itu terungkap fakta didalam sidang pengadilan negeri Payakumbuh ?
Seperti informasi dari masyarakat dan pihak keluarga korban antara korban dan pelaku adalah pasangan kekasih yang selalu berboncengan dengan sepeda motor, dan pada peristiwa kecelakaan unit kendaraan yang digunakan tidak mengalami kerusakan.
Screenshot chat antara pelaku dan korban.
Namun pada putusan pengadilan negeri Payakumbuh telah menjatuhkan putusan sesuai petikan putusan nomor : 32/Pid.Sus/2021/PN Pyh pada Selasa, 29 Maret 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, sehingga putusan itu dapat di tafsirkan putusan BEBAS oleh pihak keluarga.
Menurut pendapat A. Rachman selaku asesor pada angka 2 ayat (d) menyatakan hasil Visum Et Repertum pada kecelakaan tersebut tidak terpenuhi alat bukti atas indikasi terjadinya tindak pidana lain.
Pada pasal 133 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 179 ayat (1) KUHAP
dijelaskan bahwa penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter atau bahkan ahli lainnya.
Maka dalam perkara kematian Tiara Fadila dibutuhkan keterangan ahli dalam penerapan pasal 310 UU LLAJ yang menyebabkan kematian tersebut adalah VeR, dimana didalamnya terdapat penjabaran tentang keadaan korban, baik korban luka, keracunan, atau mati yang tidak diterima/diketahui keluarga korban.
Sehingga menjadi pertanyaan pihak keluarga korban, siapakah ahli kedokteran yang menjabarkan keadaan luka korban dalam sidang perkara yang menyebabkan kematian Tiara Fadila, sedangkan berdasarkan foto foto yang diterima redaksi ada luka lain yang tidak disebutkan pada hasil Visum Et Repertum.
Dilihat dari hasil penelusuran website resmi directory Mahkamah Agung diketahui adanya surat kuasa khusus dalam perkara kematian Tiara Fadila yang tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban
Kejadian Tidak Sesuai atas Viral nya Isu Penculikan Anak di Desa Simanindo Kab. Samosir.
Simanindo | metroindonesia.id – Desas-desus dugaan percobaan penculikan anak yang baru-baru viral di media sosial dan ditengah masyarakat Desa Simanindo, Kec. Simanindo Kab. Samosir, telah menjadi sorotan banyak pihak.
Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Simanindo yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Nandi Butarbutar, SH, kejadian tersebut tidak sesuai dengan isu yang beredar.
Berdasarkan isu yang berkembang, penyelidikan dilakukan pada tanggal 07 September 2023 dengan melaksanakan wawancara dan Cek TKP. Dari hasil wawancara terhadap dua saksi kunci, yaitu sdri JM dan sdri CS didapat informasi bahwa JM mengatakan “pada pukul 15.00 wib JM pulang dari les matematika bersama ibu guru RR,
Sesampainya di simpang pelabuhan Simanindo ibu guru mengatakan “turun disinilah ya, Ibu ada keperluan ke pelabuhan, kamu naik angkot aja, tapi kalo ada yang mau menawarkan mangantarkan kau, Jangan mau, Kalau bisa lari”. Usai percakapan itu selanjutnya JM berjalan kaki dari simpang pelabuhan Desa Simanindo.
Sesampainya di sinapuran desa Simanindo ada seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor dan laki laki tersebut mengatakan “dimana rumahmu dek, biar abang antar” lalu JM menjawab “Itunya rumahku bang, dekat”, Lalu orang tersebut pergi.
Dan kemudian JM melanjukan berjalan dan sekira pukul 15.30 wib sesampainya di dusun III desa simanindo sdri JM melihat mobil dari arah tomok ke arah pangururan (berlawanan arah dengan sdri JM).
Dengan mengeluarkan tangan dan keluar dari mobil dan mengejar JM (keterangan dari sdri JM) dan Sdri JM pun langsung berlari kerumah CS yang berada di dusun III desa Simanindo dan menggedor rumah CS sambil memanggil “kak C” Dan kemudian keluar CS dan bertanya ” Kenapa kau” Dan dijawab JM “Ada yang mengejar aku, tolong antarkan aku pulang” Dan CS mengatakan “Nantilah ku antar kau pulang, masuk dulu kedalam rumah”.
Setelah didalam rumah kemudian CS mengintip dari jendela bahwasannya mobil tersebut masih terparkir sekitar 20 meter dari rumah CS dan ada 1 ( satu) orang berdiri di belakang mobil dan melihat ke arah rumah CS (keterangan dari CS) . Setelah 15 menit mobil tersebut pergi. Lalu CS mengantarkan JM pulang kerumahnya.
Sdri CS menyatakan bahwa “tidak ada melihat sdri JM dikejar oleh orang lain. Akan tetapi ada melihat mobil berhenti berjarak sekitar 20 meter dari rumah miliknya. Dan adanya berdiri 1 orang dibelakang mobil dengan melihat ke arah rumah sdri CS. Dan sdri CS mengatakan bahwa mobil yang berhenti tersebut berjenis tidak diketahui namun berwarna putih.
Dilingkungan masyarakat sekitar, isu yang beredar bahwa mobil yang berhenti tersebut adalah berjenis minibus merk Mitsubishi L. 300 berwarna putih.
Sampai saat ini personil polsek Simanindo masih mendalami isu dugaan percobaan penculikan yang beredar tersebut di medsos dan ditengah masyarakat, sementara belum ada dugaan kejadian penculikan anak di desa Simanindo kec. Simanindo kab. Samosir seperti isu yang sudah viral”.
Adanya pesan dari ibu guru RR kepada sdri JM yang mengatakan “kalau ada yang menawarkan untuk mengantar kau. Jangan mau, kalau bisa langsung lari” sehingga sdri JM diduga menjadi sugesti yang mengakibatkan isu yang menakutkan.[] Pardede
Klarifikasi Terkait Viralnya Informasi Pemotongan Rambut Pelajar Secara Tidak Wajar Yang dilakukan Guru
Kab. Samosir | metroindonesia.id – Kantor Polres Samosir mendadak ramai terkait viralnya berita/informasi guru potong rambut siswa secara tidak wajar.
Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, Polres Samosir mengklarifikasi terkait viralnya berita/informasi mengenai pemotongan rambut siswa secara tidak wajar oleh seorang guru di SMPN 1 Sianjur Mulamula.
Klarifikasi ini bertempat di ruang kerja Wakapolres Samosir.
Kegiatan klarifikasi ini dihadiri oleh beberapa pihak yakni Wakapolres Samosir Kompol S.T Panggabean S.H, Kepala Sekolah SMPN 1 Sianjur Mulamula Teksin Oberia Simbolon S.Pd, Ketua PGRI Kab. Samosir Ruminsar Sinaga, S.Pd., M.Pd, Guru JT yang melakukan potong rambut, IM orang tua siswa yang terkena dampak, JS siswa yang mengalami potong rambut, Kapolsek Harian, dan KBO Sat Intelkam Polres Samosir.
Wakapolres bersama siswa yang dipotong rambut
Menurut Guru berinisial JT bahwa dia telah potong rambut siswa JS dengan bentuk tidak wajar bertujuan mendisiplinkan siswa tersebut, setelah sebelumnya memberikan nasihat untuk merapikan rambut. Potong rambut ini terjadi pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 pada saat jam pelajaran olahraga.
Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Sianjur Mula-Mula telah dilakukan mediasi pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, Kepala Sekolah telah memediasi pertemuan antara guru JT dan orang tua siswa JS. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, dan guru JT membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada siswa JS dan keluarganya atas tindakan yang dianggap tidak wajar.
Kemudian, pada hari yang sama (Rabu, 6 September 2023), dilakukan juga mediasi di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Samosir antara guru JT dan keluarga siswa JS, Hasilnya kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dan membuat surat pernyataan permintaan maaf yang disaksikan oleh Kepala sekolah dan Kepala dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab.Samosir.
Persoalan sudah clear, masyarakat diminta untuk tidak viralkan
Meskipun orang tua siswa JS awalnya keberatan dengan pemotongan rambut yang dianggap tidak wajar, mereka akhirnya memaafkan setelah dua kali perdamaian di sekolah dan kantor dinas pendidikan Kab.Samosir.
Dari mediasi ini menghasilkan surat pernyataan permintaan maaf dari guru JT kepada siswa JS dan keluarga besar JS atas tindakan yang dianggap berlebihan dengan memangkas rambut dengan bentuk tidak wajar.
Orang tua siswa JS mengucapkan terima kasih kepada Polres Samosir atas klarifikasi ini dan berharap agar insiden serupa tidak terulang kembali kepada pelajar.
Wakapolres Samosir menyatakan bahwa “klarifikasi ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait pemotongan rambut siswa secara tidak wajar.
Setelah klarifikasi bahwa kedua belah pihak sudah 2 kali di mediasi dan saling memaafkan. Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak lagi menyebarkan informasi tersebut karena permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan”. Tegas Kompol Saut Tulus Panggabean, S.H[] Pardede.
Bukan hanya sekedar tercukupinya kebutuhan dasar air rumah tangga, kwalitas air bersih menjadi prioritas utama dalam penyediaan kebutuhan air rumah tangga.
tahap pembangunan
Semakin bertambahnya jumlah pelanggan dan konsumsi air bersih, maka dibutuhkan peningkatan sarana dan prasarana untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Dalam wawancara dengan Ardani.ST diruang kerjanya, metroindonesia.id mendapat beberapa informasi terkait solusi yang dimiliki perumda Tirta Pakuan untuk meningkatkan produksi air bersih.07/09/2023.
1. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki 7 zona pembagian distribusi ke para pelanggan 1 diantaranya telah mengalami krisis volume air bersih, dimana volume pemasukan dan pengeluaran seimbang, dan tidak memiliki cadangan air yang cukup bila terjadi suatu kerusakan.
Zona 6 terletak di wilayah kelurahan Mulyaharja kecamatan Bogor Selatan memiliki 2 aliran sungai sebagai pemasok kebutuhan produksi air bersih
2. SPAM Cipinang Gading nantinya memiliki kemampuan distribusi 50 liter perdetik, sesuai program kerjasama antara Perumda Tirta Pakuan, Pemkot Bogor, pemerintah pusat, dan National Urban Water Supply Project (NUWSP).
progres 3.8 %
3. Program SPAM Cipinang Gading dibagi menjadi lima tahap, pertama adalah pembuangan intake atau bangunan penangkap air baku (selaesai tahun kemarin) menggunakan anggaran Kementerian PUPR.
4. Tahap kedua adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air atau IPA yang dibiayai oleh Bank Dunia melalui program NUWSP, yang dimulai sejak bulan Mei 2023 dan ditargetkan akan selesai di bulan Desember 2023 yang saat ini sudah progres 31,11 ,%.
5. Tahap ketiga pembangunan reservoir kapasitas 800 meter kubik dan rumah pompa yang dibiayai dari pinjaman perbankan Tirta Pakuan dan ini sudah mencapai 3,8 persen untuk reservoir dan 65 persen untuk rumah pompa dengan target akhir tahun selesai.
5. Tahap 4 adalah pemasangan jaringan pipa distribusi utama atau JDU sepanjang 4.586 meterpipa retikulasi, dilanjut dengan pemandangan pipa distribusi ke rumah-rumah pelanggan yang dibiayai pinjaman perbankan. JDU
kan menyuplai air bersih dari SPAM Cipinang Gading ke pelanggan di wilayah Mulyaharja.
SPAM Mulyaharja diharapkan menjadi solusi perbaikan pelayanan di wilayah zona 6. Ketika SPAM ini beroperasi tahun depan, Tirta Pakuan akan mengatur sistem pengaliran dengan memaksimalkan dua sumber mata air yang ada saat ini, yaitu mata air kota batu dan kabandungan./[] Lukas Diana.
Foto Bersama usai menggelar workshop survei di Kalbar.
PONTIANAK-KALBAR, Metroindonesia.id – Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI), menggelar Workshop Survei di Kalimantan Barat pada Rabu, (6/9) di Aula Pojok Kopi yang berlokasi di Jalan Perdana Kota Pontianak.
Koordinator Wilayah Arus Survei Indonesia Kalbar, Abdul Wesi mengatakana adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk mempersiapkan gelaran survei Pemilu 2024, yang berfokus pada Pilpres, Pemilihan Legislatif, dan beberapa agenda lainnya.
“Workshop ini menjadi wadah edukasi kepada calon surveyor dan pemuda sebagai bekal ilmu dan menambah wawasan tentang survei. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan bekal kepada pemuda terkait bagaimana konsep dan metode survei,” kata Wesi.
Pelatihan Survei oleh Lembaga Arus Survei Indonesia di Pontianak-Kalbar
Sementara itu, Ramadhan, selaku Peneliti Utama Arus Survei Indonesia menuturkan, bahwa survei sangat penting untuk memberikan referensi kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Survei juga memberikan pertimbangan terhadap pelaku Politik, serta banyak memberikan pengaruh terhadap arah politik di Indonesia dan Daerah,” tutupnya. (**)
Medan | metroindonesia.id – Kepala SMA Negeri 4 Medan Drs Rianto H Sinaga sulit dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOS dan BOP TA 2022.
Mengingat kode etik jurnalis pasal 3 wartawan metroindonesia.id lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan berimbang dari informasi yang diterima dari masyarakat.
SMAN 4 Medan yang terletak di Jalan Gelas No12 Medan kelurahan Sei Putih Tengah kecamatan Medan Petisah kota Medan termasuk sekolah yang berprestasi dibidang pendidikan.
Namun berdasarkan informasi masyarakat atau orang tua siswa/i tidak mengetahui penggunaan anggaran dana BOS dan BOP tahun 2022 atas sarana dan prasarana yang di bangun.
Hal tersebut diungkapkan warga atau orang tua siswa/i kepada metroindonesia.id dengan catatan untuk tidak menyebutkan nama karena takut anaknya mendapatkan perlakuan tidak baik dari pihak sekolah.
Berdasarkan informasi warga wartawan metroindonesia.id mencoba melakukan klarifikasi kepala SMA 4 Negeri Medan atas informasi yang diterima, namun selalu mengalami kegagalan dengan alasan yang berbeda beda dari guru piket.
Guru piket
Sementara konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terdengar nada dering masuk namun tak kunjung diangkat oleh kepla SMA Negeri 4 Medan Rianto H Sinaga selaku kepala SMA Negeri 4 Medan.
Sampai berita ini dipublikasikan, wartawan metro tidak mendapatkan informasi publik dari pejabat publik sebagaimana diatur dalan undang undang Ketrbukann Informasi Publik, dana BOS dan BOP bukan informasi yang dikecualikan dalam undang undang [] G. Pasaribu
Peristiwa kematian putri cantik kota Payakumbuh Sumatera Barat pada 15 February 2021 silam banyak mengundang perhatian publik, putusan PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh dengan pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 dan Pasal 359 KHUP menjatuhkan vonispidana penjara 6 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah di Jalani.
Saya selaku pimpinan redaksi bersertifikat asesor di BNSP RI mencoba mengungkap beberapa kejanggalan berdasarkan portofolio yang diterima dari ibu kandung korban Rosmi Dewita.
Pertama :
Surat Kepala Resort Payakumbuh Alex Prawira, SH.,S.I.K Nomor : B/598/VII/WAS.2.4/2021 tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI perwaklan Provinsi Sumatera Barat dengan tembusan Kapolda Sumbar dan Itwasda Sumbar.
Dalam isi surat pada angka 2 menerangkan “Pada hari Minggu, tanggal 14 February 2021 sekira jam 03.30 wib SPKT Polres Payakumbuh menerima laporan kejadian Laka Lantas di jalan M. Syafei Kel. Padang Tnggi Kec. Payakumbuh Barat dengan pelapor yang mengaku dari keluarga Tiara fadila (Korban)”
Pada tanggal yang dimaksud, Tiara Fadila masih hidup berdasarkan keterangan keluarga korban.
Sesuai kode Etik Jurnalis Pasal 3,
Apakah putusan Hakim Ketua Rahimulhuda Rizki Alwi telah melakukan pertimbangan dan mengungkap fakta kronologi kejadian sehingga memberikan putusan adil ?
Diketahui melalui surat dari Komisi Kepolisian Nasional Nomor: B-1510D/Kompolnas/10/2021 yang ditujukan kepada Sdr. Hendra Warman, S.H selaku kuasa hukum keluarga korban, pada angka 2 point (a) “Bahwa Polres Payakumbuh telah menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban An. Tiara Fadila meninggal dunia dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas tanggal 15 February 2021”
Tidak ada kesesuaian waktu meninggal apakah di tanggal 14 atau 15 February 2021.
Dari keterangan surat kematian yang di keluarkan RS Adnaan WD kota Payakumbuh yang di tanda tangani oleh dr. Rizka Amelia pad 16 February 2021 yang menerangkan ” Tiara Fadila (No. RM: 14 12 26) meninggal pada tanggal 15 February 2021 pukul 01.20 wib“.
Surat Visum Et Repertum No. 445/075/RM/RSUD II 2021 tertanggal 15 February 2021 (1 hari lebih dahulu keluar daripada surat keterangan kematian)
Dari hasil wawancara Redaksi Metro Indonesia tidak menemukan beberapa kesesuaian sebagai berikut :
Adik Kandung ayah korban Satrinal mengaku pada malam itu 15 February 2021 benar datang ke Polres Payakumbuh bermaksud membuat laporan polisi, namum tidak dibuatkan.
Nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas dari hasil penelusuran diduga laporan bersifat model A sebagaimana di atur dalam peraturan Kepala Kepolisian No. 14 tahun 2012 pada
Pasal 5
(1). Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari:
a. Laporan Polisi Model A; dan
b. Laporan Polisi Model B.
(2). Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(3). Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah : Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Maka dapat diambil kesimpulan, apabila laporan polisi bersifat model A, maka ada anggota polisi yang mengetahui sesuai pasal 5 ayat 2.
Setelah adanya putusan PN 32/Pid.Sus/2021 Pyh bagaimana pihak keluarga bisa banding untuk dapatkan keadilan ?
Tentunya akan menjadi pertanyaan publik, bagaimana wartawan dapat mempublikasiakan suatu peristiwa jika tidak ada kesesuaian informasi ?
Sertifikat sebagai asesor diLSP PERS – BNSP
Berdasarkan Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengajukan klarifikasi atau permohonan informasi publik dan jika tidak mendapatkan respon ?
Maka jika nanti Uji Materi di Mahkamah Kontitusi RI dikabulkan atas Putusan PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh layak dibatalkan , pihak keluarga disarankan.
berita ini dipublikasikan setelah permohonan informasi publik disampaikan dan tidak mendapat informasi dari Direktur RS. Adnaan WD, Kapolres Payakumbuh, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh.