Adakah yang salah Penetapan tenaga honor terkena UU Tipikor…….???

Oleh : A. Rachman

Jakarta, metro Indonesia.id – Penetapan dua orang tersangka pada penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, beberapa responden meminta redaksi metro Indonesia untuk memberikan pandangan dari sudut pandang sosial control.

Penetapan

Dikutip dari :

*Miris! Sekertaris Disdagin Kabupaten Bogor Diduga Makan Uang Bantuan Bencana, Totalnya 1,7 Miliar https://bogoronline.com/2022/07/miris-sekertaris-disdagin-kabupaten-bogor-diduga-makan-uang-bantuan-bencana-totalnya-17-miliar/

Pada alenia pertama :

Cibinong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan penetapan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi dan pegawai honor pada pemerintahan Kabupaten Bogor sebagai tersangka penggelapan uang bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar.

Penetapan
Lokasi : Kantor BPK perwakilan Jawa Barat

Tanggapan :

Apakah kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah mengacu kepada Peraturan Menteri keuangan RI Nomor: 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanan Anggaran Penanggulangan Bencana pada saat penetapan dua orang tersangka ..???

Dan mengapa tidak dilakukan penahanan seperti yang di lakukan KPK kepada Bupati Bogor Ade Yasin..!!

Lebih lanjut dalam hati bertanya sejauh apa kompetensi penyidik yang ada di Kejaksaan, serta sejauh mana mental mereka tidak tergoda oleh uang.

Dimana di dalam birokrasi BPBD ada peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam hal ini PA/KPA atau siapa saja yang dianggap berkompeten.

Lebih lanjut, peraturan menteri juga menjelaskan KPA Dalam pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, memiliki tugas dan wewenang, menyusun DIPA; menetapkan PPK dan PPSPM.

Penetapan

Yang menjadi pertanyaan publik apa peran Sumardi pada penggunaan anggaran BTT ? Apakah benar dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran…? Bagaimana dengan PA, apakah sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Why Kajari Kab. Bogor tidak menjelaskan 1.7 milyar diperuntukkan untuk apa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Who saja yang menerima, menyimpan atau menggunakan dana BTT 1.7 Milyar, apakah benar dugaan warga adanya penerima bantuan bencana fiktif…???

What dasar hukum BPKAD Kabupaten Bogor mengeluarkan SP2D senilai 14 miliar dimana informasi yang di terima redaksi Bupati Bogor belum menyatakan tanggap darurat dengan keputusan dan dipublikasikan secara umum.

Bagaimana tersangka SS, yang ditulis dalam pemberitaan sebagai tenaga honorer “jika seseorang tidak memiliki jabatan apapun yang bisa menentukan kebijakan atau anggaran maka pasal 2 dan pasal  3UU Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dikenakan

Penetapan
Dok : Demo 20/12/2021

Jadi publik harus mengetahui, apakah ada korporasi, penyalahgunaan wewenang atau ada indikasi lain dibalik pemberitaan, mengingat untuk menetapkan tersangka, Kajari Kab. Bogor telah menghabiskan waktu selama 5 tahun. [] Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] dari web resmi https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id pada Kamis 28 Juli 2022 Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak […]

  2. […] petik yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Barat hanya pada penggunaan dana BTT pada bidang kesehatan sebesar Rp 147.786.460.841. terutama pada RSUD […]

Komentar ditutup.