Beranda KALBAR Polres Melawi Resmi Tetapkan EHT Alias ASG Sebagai Tersangka

Polres Melawi Resmi Tetapkan EHT Alias ASG Sebagai Tersangka

0
Polres Melawi Resmi Tetapkan EHT Alias ASG Sebagai Tersangka
Ket: Foto istimewa
83 / 100
KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Setelah mengalami proses yang cukup panjang, Polres Melawi Polda Kalimantan Barat akhirnya secara resmi menetapkan EHT alias ASG sebagai tersangka.

Penetapan EHT alias ASG sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara Jumat, 16 Agustus 2024 oleh Unit 3 Sub Dit Reskrimum Polda Kalbar dan Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Melawi di Mapolda Kalbar.

Kuasa hukum korban, Shirat Nur Wandi, S.H., mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pidana tersebut. Polres Melawi secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/426/VIII/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 23 Agsutus 2024 yang menetapkan EHT alias ASG sebagai tersangka.

“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,” ungkap Shirat, Senin, (26/08).

“Sebagai kuasa hukum dari Mulian Law Firm, saya berharap agar kasus ini dapat diproses dengan cepat dan transparan dan penanganan serius dari Polda Kalbar untuk memastikan keadilan bagi korban. kami juga berharap agar kasus ini menjadi prioritas agar semua proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Shirat juga menjelaskan bahwa berkas kasus ini sudah lengkap dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Sintang dan saat ini dalam proses perpindahan ke Pengadilan Tinggi di Pontianak.

“Kami akan terus mengawal kasus ini melalui media cetak maupun media online. Karena kasus ini berjalan sangat lama. Kami juga mendorong Polri untuk menciptakan keadilan yang selaras bagi semua rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kalbar,” tegasnya.

“Diduga tersangka EHT alias ASG ini mendapatkan backingan oleh salah satu pengusaha di Kota Pontianak yang seakan-akan kebal hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wiajaya saat di konfirmasi via pesan whatsapp terkait kasus ini belum belum memberikan jawban atau keterangan secara resmi perihal penetapan EHT alias ASG sebagai tersangka.

Artikulli paraprak Emkom, Pembangunan Masjid Juang Kabupaten Melawi Tidak Menggunakan Dana Pribadi
Artikulli tjetër Relawan Dan Simpatisan Pengusung Pasangan Calon Wali Kota
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com