Beranda KALBAR Cegah Membakar Lahan, Kapolsek-Danramil Kecamatan Pulau Maya Dan Karimata Berikan Imbauan Langsung Kepada Masyarakat

Cegah Membakar Lahan, Kapolsek-Danramil Kecamatan Pulau Maya Dan Karimata Berikan Imbauan Langsung Kepada Masyarakat

1
Cegah Membakar Lahan,  Kapolsek-Danramil Kecamatan Pulau Maya Dan Karimata Berikan Imbauan Langsung Kepada Masyarakat
Foto: Polsek dan Danramil Kec. Pulau Maya dan Karimata saat memberikan imbauan kepada masyarakat
85 / 100
METRO, KALBAR – Untuk mencegah kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Pulau Maya dan Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Kapolsek dan Danramil memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membakar lahan.

Imbauan tersebut dilakukan setelah dimulainya Operasi Bina Karuna Kapuas II 2022.

Adapun sasaran Ops Bina Karuna Kapuas II adalah lahan berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran hutan yang luas.

BACA JUGA: Jelang Pilkades Serentak 2022, Polsek Kota Baru Imbau Warga Jaga Kamtibmas

IMG 20220820 163319
Foto: Saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan

“Karena itu Kepolisian Sektor Pulau Maya sinergi bersama TNI terus menghimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar” ujar Ipda Sumardi, Sabtu (20/8).

”Apalagi sepekan terakhir curah hujan kurang dan suhu udara juga semakin panas, maka dari itu kita menghimbau masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar” imbuhnya didampingi Peltu Baharudin, Danramil Pulau Maya.

BACA JUGA: Tanggulangi Karhutla, AKBP Sigit Pimpin Langsung Apel Kesiapan Ops Bina Karuna Kapuas Tahun 2022

IMG 20220820 163301
Foto: memadamkan api disebabkan adanya masyarakat yang membakar lahan

Dikatakan Sumardi, pihaknya juga gencar patroli dan melakukan sosialisasi disetiap Desa atau kampung dengan spanduk himbauan yang bersifat mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla.

“Kita mencoba menyentuh hati masyarakat yang memiliki lahan atau yang tinggal dekat hutan agar peduli terhadap lingkungan. Spanduk imbauan juga bertujuan agar masyarakat tahu dampak Karhutla bisa menimbulkan bencana asap yang dapat merusak kesehatan” Pungkas Sumardi.

BACA JUGA: Semarak HUT RI Ke-77, Pemkab Melawi Menggelar Beragama Lomba

IMG 20220820 163245
Foto: Sisa-sisa pembakaran lahan oleh warga

Lanjutnya, selain imbauan masyarakat juga diingatkan akan sanksi dan ancaman hukuman bagi pembakar lahan. Hal tersebut sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada para pelaku agar dikemudian hari tidak dilakukan lagi pembakaran lahan.

 

Sumber: Humas Polda Kalbar

Artikulli paraprak Jelang Pilkades Serentak 2022, Polsek Kota Baru Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Artikulli tjetër Geledah 2 Rumah Mewah Bos Judi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.