Beranda KALBAR 2 Oknum Wartawan dan 1 Oknum LSM Resmi Ditahan Polres Melawi Atas Dugaan Pemerasan

2 Oknum Wartawan dan 1 Oknum LSM Resmi Ditahan Polres Melawi Atas Dugaan Pemerasan

0
2 Oknum Wartawan dan 1 Oknum LSM Resmi Ditahan Polres Melawi Atas Dugaan Pemerasan
Kapolres Melawi, AKBP Mhammad Syafi'i saat menemui awak media.
81 / 100

MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang oknum wartawan media online dengan inisial HW (39) dan IB (38) serta 1 orang oknum LSM inisial SHA(43) yang diduga telah melakukan tindakan pemerasan kepada salah satu warga masyarakat di Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i saat ditemui sejumlah awak media di Mapolsek Nanga Pinoh, Rabu (16/08) pagi.

Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa 3 orang oknum wartawan media online dan LSM tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa telah dirugikan atas perbuatan 3 orang yang diduga telah melakukan pemerasan.

“Adanya laporan dari masyarakat, 3 orang tersebut langsung diamankan oleh Polsek Menukung. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ketiganya langsung di bawa ke Polres Melawi,” kata M. Syafi’i.

Muhammad Syafi’i juga turut prihatin dan menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, wartawan adalah mitra Polri, di satu sisi Polisi adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Kita akan menindaklanjuti setiap pengaduan atau laporan masyarakat, tentunya akan kita telaah dan pelajari. Kalau laporan atau pengaduan masyarakat cukup buktinya, ada kesesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang ada berikut keterangan para saksi maka proses hukum akan berjalan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk sementara para pelaku disangkakan dengan pasal 368 ayat 1, pasal 369 ayat 1, pasal 378 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Melawi, AIPTU Samsi saat di konfirmasi menyampaikan kronologi kejadian diamankannya 3 orang oknum wartawan dan LSM tersebut karena adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh Polres Melawi pada, Minggu, 13 Agustus 2023.

“Berdasarkan laporan itu, personel Polsek Menukung pergi ke Desa Landau Leban untuk mengamankan ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Menukung untuk dimintai keterangan sementara,” jelas Samsi, Selasa, (15/8).

Lanjut Samsi, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Polres Melawi menerima laporan dari keluarga korban terkait 3 orang oknum tersebut yang diduga telah melakukan tindak pemerasan kepada keluarga pelapor.

“Menurut keterangan pelapor, ketiga orang tersebut telah memaksa meminta sejumlah uang kepada keluarganya sebesar Rp 6.000.000 dengan dugaan bahwa keluarganya melakukan kegiatan yang illegal sebagai sebagai penambang emas tanpa izin. Diketahui bahwa korban sudah lama tidak melakukan aktivitas seperti yang dimaksudkan oleh 3 orang oknum tersebut,” terang Samsi.

Masih kata Samsi, dari hasil penyidikan, korban tidak punya uang, korban hanya mampu memenuhi permintaan 3 orang oknum tersebut sebesar Rp, 1.500.000. Kemudian 3 oknum tersebut mendatangi keluarga korban yang lain dan meminta sejumlah uang. Karena tak ingin terjadi keributan akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 500.000 kepada 3 oknum tersebut.

“Karena merasa tidak terima atas pelakuan 3 oknum tersebut keluarganya, Widya keluarga atau saudara korban yang berdomisili di Nanga Pinoh melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi pada Senin siang. Para pelaku kemudian kita proses untuk dimintai keterangan,” jelanya lagi.

Dikatakan Samsi, saat para pelaku dimintai keterangan berdasarkan laporan keluarga korban, ketiganya mengaku meminta sejumlah uang persis seperti apa yang disampaikan pelapor dan keterangan para saksi.

“Beradasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Reskrim Polres Melawi atas tindakannya tersebut, saat ini para pelaku resmi ditahan sebagai tahanan Polres Melawi berikut barang bukti yang digunakan oleh para pelaku,” tutupnya.