Beranda HUKUM Tipikor Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?

Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?

110
0
76 / 100
Metro Bogor – Ada apa dibalik penangkapan mantan sekretaris dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bogor pada penggunaan anggaran BTT tahun 2017 ?

Dikutip dari web resmi https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id pada Kamis 28 Juli 2022 Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (Btt) Tanggap Darurat Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bogor Tahun Anggaran 2017.

Ada apa

“Peran SS Yakni Memerintahkan staf PHL Bidang Kedaruratan dan Bencana untuk tidak mengirimkan seluruh surat panggilan, Menyimpan uang dana darurat tanggap bencana yang secara sengaja tidak diberikan kepada warga , Memerintahkan SH untuk membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor)” dalam siarannya.

“Kerugian Negara Berdasarkan perhitungan dari pihak Inspektorat Kab Bogor Kerugian Negara/Daerah Atas Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (Btt) Pada BPBD Kab Bogor Sebesar 1.743.450.000 (Satu Milyard Tujuh Ratus Empat puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)”

Ada apa
Kaperwil Jabar Metro Indonesia penuhi undangan Kajari Bogor

Namun pada siaran pers, pihak kejaksaan negeri Kabupaten Bogor tidak menampilkan kedua tersangka Sumardi mantan Kabid dan SS sebagai tenaga honorer pada 28 Juli 2022 lalu sebagaimana dalam comprece pers yang sering dilakukan oleh KPK, Polri dan Kejaksaan lainnya.

Dalam kronologi kejadian di lansir dari https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id diketahui “Memerintahkan SH untuk membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga” tidak menjelaskan pada siaran pers berapa banyak warga korban bencana yang seharusnya berhak menerima bantuan bencana.

https://metroindonesia.id/hukum/tipikor/siapa-pemeran-utama-penentu-pemenang-proyek-nilai-besar/

Tentu menjadi pertanyaan publik, nilai Rp 1.743.450.000 menjadi kerugian negara atau kerugian korban bencana, dimana warga yang tertimpa musibah menjadi sangat sulit ekonominya.

Masih dikutip dari https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor)” ada 9 SP2D yang dikeluarkan oleh BPKAD dengan nilai nominal yang berbeda beda, lalu berapa kali Bupati membuat keputusan tanggap darurat sebagai syarat dikeluarkannya BTT pada tahun 2017.

Melalui surat permohonan informasi sebagaimana ketetapan kode etik jurnalistik pasal 3 dimana wartawan harus menguji kebenaran informasi, untuk itu diharapkan  Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dapat memberikan informasi yang lebih transparan [] Baron.

Artikulli paraprakPengawasan K3 Tidak Tercontrol, Pekerja Beresiko Tinggi
Artikulli tjetërKejari Toba Tahan Pasutri dan Mantan Kepala BPN