Beranda HUKUM Sertifikat Penguji Kelayakan Jabatan di Pertanyakan

Sertifikat Penguji Kelayakan Jabatan di Pertanyakan

189
0
61 / 100
Payakumbuh, metroindonesia.id – Sertifikat sebagai penguji (Asesor) pada seleksi jabatan Direktur Operasional Perumda Air Minum Periode 2022 -2025 dipertanyakan masyarakat kota Payakumbuh.

Sebagai tertinya administrasi, pemerintah kota membentuk kepanitiaan seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda berdasarkan surat Panitia Seleksi nomor : 04/PANSELPAMTS-PYK/2022.

Yang mana saat ini jabatan Direktur Operasional yang kosong, PLT sementara di handle oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Khairul Ihwan.

Pengumuman dan pendaftaran serta proses seleksi administrasi dilakukan dalam kurun waktu mulai tanggal 01- 12 Maret 2022, dengan lima (5) orang peserta.

Tahap pertama pendaftaran, 1 orang dinyatakan gugur, 4; orang peserta melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, dan 3 orang peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap akhir seleksi wawancara dengan walikota Payakumbuh Reza Falepi.

Beredar informasi di masyarakat, salah satu  diantara ketiga peserta berinisial ” AR ” di panggil oleh Unit Reskrim Polres Payakumbuh terkait dugaan penggunaan dokumen/data yang tidak sebenarnya yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi sebagai peserta lelang jabatan.

Sesuai jadwal, tes wawancara dengan walikota Payakumbuh pada minggu pertama bulan April 2022, sekaligus penetapan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago.

Rida Ananda selaku Ketua Panitia Seleksi (pansel) saat dikonfirmasi menyampaikan ” 3 peserta yg lulus uji kelayakan telah mengikuti tes wawancara oleh Walikota Kota Payakumbuh pada tanggal 23 Mei 2022. Untuk perubahan jadwal wawancara dan penetapan direktur operasional sudah dikomunikasikan kepada peserta,”pungkas Sekda lewat pesan WhatAppnya.

Di tempat terpisah, A. Rachman Asesor LSP Pers Indonesia – BNSP RI saat diminta pendapatnya menyampaikan “jika informasi adanya peserta seleksi yang menggunakan data ontentik yang diragukan kebenarannya, pihak berwajib dapat menggunakan pasal 266 KUHP bagi yang membuat atau yang menyuruh”

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun” 

Dikutip dari informasi dari beberapa awak media  ” AR ”  membenarkan  terkait pemanggilan dirinya oleh pihak penyidik unit Reskrim Polres Payakumbuh , “Memang benar saya sudah dipanggil, terkait dokumen, namun apa yang diminta oleh Unit Reskrim tersebut sudah saya serahkan, mulai dari semester genap dan ganjil telah saya serah kan semuanya,” ucap AR.

Lebih lanjut A. Rachman juga menyampaikan “pihak berwajib juga dapat memeriksa para penguji seleksi, apakah sudah memiliki kompetensi dan bersertifikat sebagai penguji, rekaman/dokumentasi pada pelaksanaan asesment seseuai peraturan dan perundangan undangan” jelasnya. [] Tim.

Artikulli paraprakAPPSI Tingkatkan Kemitraan Dengan Polsek Pasar Minggu.
Artikulli tjetërPengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa