Beranda HUKUM Pos Indonesia Cabang Kota Depok Alihkan Tujuan Dokumen

Pos Indonesia Cabang Kota Depok Alihkan Tujuan Dokumen

291
2
Tour Jurnalis To Sumatra
69 / 100
Depok, metroindonesia.id – Kantor Pos Indonesia cabang Kota Depok Jawa Barat, alihkan tujuan surat dokumen penting ke alamat Dinas PUPR Kota Payakumbuh.

Surat yang seharusnya tanggal 24 Jani 2022 telah diterima redaksi metro Indonesia, di nyatakan (Sialamat tidak dikenal) dan tercatat Triyono sebagai pelaku proses antaran.

Pos Indonesia

Kepada pimpinan redaksi metroindonesia.id, A. Rachman, Triyono mengaku “pa saya sudah menanyakan warga sekitar, tidak ada yang mengenal alamat bapak, nomor kontak yang ada dalam surat sudah saya hubungi, ternyata tidak aktif” jelasnya

Alasan Triyono, memberikan predikat Sialamat tidak dikenal, adalah suatu kebohongan, ketika redaksi meminta nomor kontak yang ternyata sudah terdaftar dikontak redaksi sebagai pengantar Pos Indonesia pada 5 Juni 2021 memberikan surat ke orang lain.

Kepada Metro Indonesia, kepala cabang Kantor Pos Indonesia Kota Depok Galang Budi berjanji akan mengembalikan dokumen yang telah dikirimkan kembali ke alamat Dinas PUPR Payakumbuh dalam tempo 3 hari terhitung dari tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir 14 Juli 2022.

Pos Indonesia
Tidak ada bukti panggilan sesuai keterangan Triyono

Akibat pengalihan pengiriman dokumen penting milik redaksi Metro Indonesia, telah mengalami kerugian baik secara meteril maupun immaterial yang harus dipertanggung jawabkan pihak Pos Indonesia Cabang Depok.[] Red

Artikulli paraprakPolda Sumut Melaksanakan Shalat Idul Adha 1443 H Dan Penyembelihan Hewan Kurban
Artikulli tjetërDanrem 121/ABW Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kodim 1203/Ketapang

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.