Beranda HUKUM Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Paket Pos

Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Paket Pos

1
Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Paket Pos
89 / 100
Metro, Medan – Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara (tahap 2) kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar Negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumetara Utara periode 2017 sampai 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp1.276.023.709,10.

Penyerahan tersangka Gunardi (40), beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, pada Kamis, (10/2).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).

WhatsApp Image 2022 02 11 at 14.54.02“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” Kata Firdaus, Jumat, (11/2).

Dikatakan Firdaus, tersangka merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yakni petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket Pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratom di Agen pos Bustaman dan agen pos Fajar milik tersangka periode September 2017 sampai Agustus 2018”. Ungkapnya Kasat Polrestabes Medan ini.

WhatsApp Image 2022 02 11 at 14.54.03Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.276.023.709,10.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegasnya.

WhatsApp Image 2022 02 11 at 14.54.02 1Diketahui, sebelum pelimpahan, tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil kesehatan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.[]M. Amin.

Artikulli paraprak Kapolres Sintang Terjun Langsung Tinjau Vaksinasi 198 Anak
Artikulli tjetër Focus on Learning English SMP Kusuma Bangsa
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini