METRO, KALBAR – Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 2 minimarket (Indomaret dan Alafamart) yang terjadi pada Minggu (26/6) Selasa (26/7) lalu ditempat yang berbeda. 

Tersangka H (31l seorang pria asal Palembang yang saat ini berdomisili di Kabupaten Sintang.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K dalam press release yang digelar pada Jumat (29/7) mengungkapkan bahwa tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.

BACA JUGA: Pengurus KONI Melawi Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Foto: Pers release Polres Sintang Jumat (29/7)

“Tersangka adalah seorang Residivis, pada tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama yakni pencurian di tempat perbelanjaan. Sekarang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan indomaret dan alfamart” terang Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris.

Kronologis penangkapan sendiri bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya. Dalam kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp27.603.000 (dua puluh juta enam ratu tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone inventaris dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp30.103.000 (tiga puluh juta seratus tiga ribu rupiah).

Tak berhenti disitu saja, usut punya usut pada beberapa waktu yang lalu tepatnya di bulan Juni tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret yang berlokasi di Jalan M. Saad Kelurahan Tanjung Puri.

BACA JUGA: Bau Busuk Menyengat Ada Di Wilayah Kel. PamoyananT

Foto: Tak H dihadirkan dalam pers release

Tak tanggung-tanggung dalam kejadian tersebut kerugian yang juga dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan menggunakan linggis, besi dan pahat.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol” Ungkap kasat Reskrim.

BACA JUGA: Berencana Gratiskan Biaya Sertifikasi

Foto: Tak H, saat hendak dibawa ke sel tahanan usai pers release

“Adapun uang yang berhasil diambil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka” Pungkasnya.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas AKP Idris.

 

Sumber: Humas Polres Sintang

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] BACA JUGA: Polres Sintang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan 2 Minimarket […]

  2. […] BACA JUGA: Polres Sintang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan 2 Minimarket […]

Komentar ditutup.