Beranda HUKUM Polres Sintang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan 2 Minimarket

Polres Sintang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan 2 Minimarket

102
2
Polres Sintang
Foto tersangka H (31) saat dihadirkan dalam pers release Jumat (29/7)
86 / 100
METRO, KALBAR – Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 2 minimarket (Indomaret dan Alafamart) yang terjadi pada Minggu (26/6) Selasa (26/7) lalu ditempat yang berbeda. 

Tersangka H (31l seorang pria asal Palembang yang saat ini berdomisili di Kabupaten Sintang.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K dalam press release yang digelar pada Jumat (29/7) mengungkapkan bahwa tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.

BACA JUGA: Pengurus KONI Melawi Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

5590d7883e2f9bbeaa1f0e995fa3f216bd0b99f5b111e424de43c7ad3f5d4fba.0 e1659161065276
Foto: Pers release Polres Sintang Jumat (29/7)

“Tersangka adalah seorang Residivis, pada tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama yakni pencurian di tempat perbelanjaan. Sekarang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan indomaret dan alfamart” terang Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris.

Kronologis penangkapan sendiri bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya. Dalam kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp27.603.000 (dua puluh juta enam ratu tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone inventaris dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp30.103.000 (tiga puluh juta seratus tiga ribu rupiah).

Tak berhenti disitu saja, usut punya usut pada beberapa waktu yang lalu tepatnya di bulan Juni tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret yang berlokasi di Jalan M. Saad Kelurahan Tanjung Puri.

BACA JUGA: Bau Busuk Menyengat Ada Di Wilayah Kel. PamoyananT

IMG 20220730 WA0007 e1659164010250
Foto: Tak H dihadirkan dalam pers release

Tak tanggung-tanggung dalam kejadian tersebut kerugian yang juga dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan menggunakan linggis, besi dan pahat.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol” Ungkap kasat Reskrim.

BACA JUGA: Berencana Gratiskan Biaya Sertifikasi

Screenshot 20220730 123505
Foto: Tak H, saat hendak dibawa ke sel tahanan usai pers release

“Adapun uang yang berhasil diambil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka” Pungkasnya.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas AKP Idris.

 

Sumber: Humas Polres Sintang

Artikulli paraprakKodim 0608/Cianjur Gelar Doa Bersama Sambut 1 Muharram 1444 Hijriah
Artikulli tjetërHari Jadi Ke -191 Purwakarta

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.