Metro I Bogor Raya – Pimpinan RSUD Cibinong harus paham, UUD1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Media online metroindonesia.id merupakan merupakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana dimaksud pada UUD 1945 pasal 28f.
yang kemudian dalam pelaksanaan UUD 1945 pasal 28f di atur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik pasal 3 menjelaskan “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”
Dalam rangka penerapan pasal 3 kode etik jurnalistik, metroindonesia.id telah melakukan permohonan informasi publik kepada pimpinan RSUD Cibinong melalui surat nomor : 16.02/PIP/Red.M.Indonesia/II/2022 terkait penggunaan Klausula baku pada tiket parkir kendaraan.
Tata cara permohonan informasi publik yang disampaikan metroindonesia.id sudah sesuai sebagaimana di atur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun sangat disayangkan pimpinan RSUD Cibinong selaku Pejabat publik, bukannya memberikan informasi sesuai pasal 22 ayat 7 UU KIP dimana Badan publik harus memberi informasi setelah 10 hari permohonan di terima, tetapi telah membocorkan isi surat metroindonesia.id kepada orang lain.
Hal tersebut terungkap pada hari Jumat sekitar pukul 15.22, redaksi menerima hubungan telp whatsapp dari seorang warga yang menanyakan surat metroindonesia.id yang masuk ke RSUD dan meminta untuk tidak menindaklanjuti surat permohonan informasi tersebut.
Selain kepada Redaksi juga ada warga/kelompok yang menghubungi wartawan metroindonesia.id yang bertugas di Bogor Raya untuk tujuan yang sama.
Melalui publikasi redakasi metroindonesia.id meminta pimpinan RSUD Cibinong untuk segera memberikan informasi yang dimohonkan, apabila tidak berkenan untuk memberikan informasi, maka kami sebagai redaksi akan mempublikasikan informasi yang kami terima yang di anggap adalah benar.[] Red.