Beranda HUKUM Pidana Sekretaris GIBAS Minta Kapolda Gelar Perkara

Sekretaris GIBAS Minta Kapolda Gelar Perkara

3
Sekretaris GIBAS Minta Kapolda Gelar Perkara
87 / 100
Metro, Bogor Raya – Rencana sekretaris DPC Resort Kabupaten Bogor akan segera mealayangkan surat permohonan untuk gelar perkara khusus atas kasus yang menimpanya pada akhir tahun 2014 silam.

Surat Rachmanto  Sekretaris DPC Resort Gibas Kabupaten Bogor merupakan korban atas pengrusakan yang terjadi berdasarkan surat laporan polisi nomor ; LP/B/501/B/XII/2014/Sek Kemang tertanggal 16 Desember 2014 oleh salah satu organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor.

sekretaris

“pengrusakan pada perangkat kepanitiaan, dilakukan pada kegiatan pentas seni dan budaya yang diadakan di daerah kemang, belum juga menemui titik terang” UjarSurat Rachmanto  Sekretaris DPC Resort Gibas

Melalui surat nomor : B/3286/VII/RED.7.5/2021/Dit Reskrim Um yang di tanda tangani Dir. Reskrim Um Polda Jabar yang ditujukan kepada metroindonesia/id, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) membenarkan dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasab terhadap orang dan barang.

sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atas nama pelapor Surat Rachmanto  (Sekretaris DPC Gibas kabupaten Bogor) dan terlapor Sdr. Sayuti Bin Tolib dan Sdr. Giri Santosa Bin H. Sadam telah dihentkan proses penyidikan melalui surat momor : S.Tap/20/XII/2019/Reskrim tertanggal 23 Desember 2019.

sekretaris

Sementara pada tanggal 28 Desember 2019,Surat Rachmanto  (Sekretaris DPC Resort Gibas) Surat Rachmanto selaku pelapor masih menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi.

Atas kejanggalan tersebut,Surat Rachmanto kepada metroindonesia.id akan melayangkan surat melalui Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Resort Gibas Kabupaten Bogor untuk segera dilakukam Gelar perkara Khusus dengan menghadirkan pihak terlapor dan meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan alat bukti tidak cukup.[] Red

Artikulli paraprak Danrem 061/SK Bersama Ketua Persit KCK
Artikulli tjetër Okta Selected as Identity Management Partner by SK Inc. C&C 2021
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini