• Kepala BKD Kota Payakumbuh belum memberikan informasi terkait dugaan tidak adanya SP2D dalam pencairan dana 2.8 milyar.
Jakarta, metroindonesia.id – Surat Permohonan Informasi publik yang disampaikan media metroindonesia.id, telah menerima balasan dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh.(17/6).

Surat permohonan informasi publik yang disampaikan ke Dinas PUPR merupakan penerapan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Dinas PUPR

Serta di atur dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan yang dimaksud berketerkaitan dengan anggaran pembebasan lahan senilai 2.8 milyar yang belum diterima salah satu ahli waris.

Sementara Kepala Keuangan Daerah Kota Payakumbuh sampai saat ini belum memberikan informasi terkait pengeluaran anggaran 2.8 Milyar yang diduga tidak disertai dokumen dokumen yang benar,

Hal tersebut disampaikan pimpinan redaksi (17/6),  terkait atas dugaan tidak disertakan bukti berita acara kesepakatan kaum, kesepakatan ahli waris, persetujuan nilai ganti rugi serta adanya tanda tangan ahli waris M. Ali Hanafiah yang dinilai cacat hukum.

Dinas PUPR

Ahli waris M. Ali Hanafiah, menurut keluarga tidak cakap untuk bertindak hukum dengan kesimpulan tidak sehat jasmani dan rohani, selain itu M. Ali Hanafiah sudah memiliki wali pengampu yang ditetapkan oleh pengadilan negeri agama Kota Depok pada akhir 2020.

Namun tanda tangan ahli waris M. Ali Hanafiah alias Juli telah di salahgunakan oleh oknum Dinas PUPR Kota Payakumbuh untuk memuluskan pencairan dana ganti rugi Rp 2.8 milyar [] Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa