Beranda HUKUM Dinas PUPR Payakumbuh Respon Surat Permohonan Informasi Publik

Dinas PUPR Payakumbuh Respon Surat Permohonan Informasi Publik

205
0
78 / 100
  • Kepala BKD Kota Payakumbuh belum memberikan informasi terkait dugaan tidak adanya SP2D dalam pencairan dana 2.8 milyar.
Jakarta, metroindonesia.id – Surat Permohonan Informasi publik yang disampaikan media metroindonesia.id, telah menerima balasan dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh.(17/6).

Surat permohonan informasi publik yang disampaikan ke Dinas PUPR merupakan penerapan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Dinas PUPR

Serta di atur dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan yang dimaksud berketerkaitan dengan anggaran pembebasan lahan senilai 2.8 milyar yang belum diterima salah satu ahli waris.

Sementara Kepala Keuangan Daerah Kota Payakumbuh sampai saat ini belum memberikan informasi terkait pengeluaran anggaran 2.8 Milyar yang diduga tidak disertai dokumen dokumen yang benar,

Hal tersebut disampaikan pimpinan redaksi (17/6),  terkait atas dugaan tidak disertakan bukti berita acara kesepakatan kaum, kesepakatan ahli waris, persetujuan nilai ganti rugi serta adanya tanda tangan ahli waris M. Ali Hanafiah yang dinilai cacat hukum.

Dinas PUPR

Ahli waris M. Ali Hanafiah, menurut keluarga tidak cakap untuk bertindak hukum dengan kesimpulan tidak sehat jasmani dan rohani, selain itu M. Ali Hanafiah sudah memiliki wali pengampu yang ditetapkan oleh pengadilan negeri agama Kota Depok pada akhir 2020.

Namun tanda tangan ahli waris M. Ali Hanafiah alias Juli telah di salahgunakan oleh oknum Dinas PUPR Kota Payakumbuh untuk memuluskan pencairan dana ganti rugi Rp 2.8 milyar [] Red.

Artikulli paraprakMoU Antar PDAM Kota dan Kabupaten Bogor
Artikulli tjetërKades Pusakamulya Hj.Nunung Rahayu Kerahkan Massa