Beranda DAERAH Polres Sintang Gelar Operasi Pekat Kapuas 2021

Polres Sintang Gelar Operasi Pekat Kapuas 2021

6
Polres Sintang Gelar Operasi Pekat Kapuas 2021
85 / 100
Metro, Sintang | Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat. Polres Sintang kembali menggelar Operasi Pekat Kapuas 2021, Kamis (2/12).

Adapun yang menjadi sasaran Ops Pekat Kapuas ini tak lain seperti peredaran minuman keras (miras), narkoba, penggunaan senjata tajam, prostitusi, premanisme, judi dan berbagai aksi kejahatan yang termasuk ke dalam bagian penyakit masyarakat.

Sejumlah tempat menjadi sasaran operasi pekat yang digelar oleh Polres Sintang diantaranya café-cafe, tempat hiburan malam, penginapan, hotel dan beberapa warung yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, menjelaskan, bahwa dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan menggelar Operasi Pekat di beberapa lokasi seputaran Kota Sintang.

“Operasi pekat yang digelar kali ini secara tidak langsung terkait dengan pelaksanaan MTQ XXIX tingkat Provinsi yang digelar di Kabupaten Sintang”. Kata AKBP Ventie Bernard Musak.

Dalam hal ini, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Selain merupakan tugas dan tanggung jawab kami dari Kepolisian. Pemberantasan penyakit masyarakat juga merupakan komitmen kami dalam mensukseskan pelaksanaan MTQ XXIX tingkat Provinsi yang tidak lama lagi akan diselenggarakan” Tambah Kapolres.

Dirinya menegaskan, dalam pelaksanaan operasi pekat ini jika ada masyarakat ataupun warung, café dan sebagainya yang tertangkap tangan masuk dalam kategori jenis kejahatan operasi pekat maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, penyakit masyarakat ini sangat meresahkan karena dapat menggangu kenyamanan dan ketentraman warga sekitar. Sehingga diperlukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.[] Humas.

Artikulli paraprak Kembangkan Kerjasama Membangun SDM Bidang Keamanan Siber
Artikulli tjetër Ernest Prakasa Kembali Dengan TEKA-TEKI TIKA
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini