Beranda DAERAH Pelatikan 89 ASN diakhir masa jabatan bupati Deli Serdang Drs H M Yusuf Siregar Dinilai Cacat Hukum

Pelatikan 89 ASN diakhir masa jabatan bupati Deli Serdang Drs H M Yusuf Siregar Dinilai Cacat Hukum

0
Pelatikan 89 ASN diakhir masa jabatan bupati Deli Serdang Drs H M Yusuf Siregar Dinilai Cacat Hukum
2 / 100

Deli Serdang, metroindonesia.id

Ketua (GMPL dan P) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Kabupaten Deliserdang Arnold Perjuangan Manurung S.SI, nilai pelantikan ke – 89 ASN Yang telah dilantik oleh Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar, cacat hukum cetus Arnold Manurung ke – Wartawan, Rabu , 24/04/2024

Hal tersebut didasari dari Permendagri undang – undang pasal 71 nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang (ayat dua) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri

Ayat 5, Dalam Hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil sampai dengan ayat 3 Walikota,selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2), dan ayat tiga (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau pun KPU Kabupaten/Kota
Sanksi yang dimaksud pada ayat 1 yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sambung Arnold bahwa inilah yang menjadi acuhan bahwa terkait dengan pelantikan ke – 89 ASN Yang telah dilantik oleh Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar, cacat hukum, nyata Arnold

Selanjutnya juga dijelaskan bahwasanya untuk pergantian pejabat harus mengantongi persetujuan tertulis dari Kemendagri terdiri dari : A. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Tinggi PPT Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
B. Dan Pejabat fungsional diberikan tugas memimpin satuan unit kerja pejabat administrator dan pejabat pengawas

Serta proses pergantian PPT dapat dilaksanakan melalui ujian kompetensi atau mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang menajemen Pegawai Negeri Sipil dan surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2023, tentang mutasi/ rotasi Pejabat Tinggi yang menduduki jabatan yang belum mencapai dua (2) tahun, ucap Arnold Manurung

Itulah mengapa Ketua GMPL dan P Deliserdang, menegaskan mengapa pelantikan ke -89 ASN Yang dilakukan oleh Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar di hari terakhir nya menjabat tersebut cacat hukum

Parahnya lagi ucap Ketua GMPL dan P Deliserdang Arnold Manurung, menyesalkan bahwa terdapat dua oknum Pejabat Eselon ll yang di non jobkan, yaitu Wagino Sajali S.Pd M.Pd dari Kabag Umum Sekretariat Daerah Deliserdang, dan Andrija Rifandi STTP MAP dari Sekretaris PMD Deliserdang, seru Arnold Perjuangan Manurung S.SI (G.P)