Beranda DAERAH 2 Pemuda Pelaku Pemerkosaan Anak Belum Ditangkap

2 Pemuda Pelaku Pemerkosaan Anak Belum Ditangkap

1
2 Pemuda Pelaku Pemerkosaan Anak Belum Ditangkap
Ilustrasi
85 / 100
Metro, Lampung | Perbuatan bejat dua orang pemuda pelaku pemerkosaan terhadap Melati (14) anak di bawah umur, belum juga di tangkap pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Peristiwa tersebut sudah satu bulan dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, namun belum ada tindakan terhadap pelaku. Jajaran Satreskrim Polres belum juga berhasil mengungkap kasus tersebut serta meringkus para pemuda pelaku pemerkosaan.

Dikutip dari redaksisatu.id, dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur masih bebas berkeliaran seakan tak tersentuh hukum.

Sementara, korban sebut saja Melati (14) bukan nama sebenarnya, tercatat masih duduk di Kelas enam SD saat ini mengalami trauma atas tragedi yang menimpanya.

“Sejak kejadian itu, anak saya mengalami trauma, dia juga takut bertemu dengan orang lain”. Ujar Untung (60), ayah korban.

Bahkan menurut Untung, setiap tamu yang datang ke rumahnya, anaknya selalu menghindar dan bersembunyi karena ketakutan.

Pada Jumat (26/11) lalu, Untung kembali mendatangi Polres Lampung Selatan untuk menanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkan sebelumnya.

Kedatangan Untung, orang tua korban, jiwa didampingi Yanto, salah seorang pengurus LSM Forlas Lampung Selatan. Ia berharap agar Polres Lampung Selatan segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Seharusnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Bahkan bila perlu himpun dan cari data ke sekolah korban, sebagai data awal informasi sejumlah barang bukti”. Tandas Yanto.

Untung ayah korban, sangat berharap kepada pihak Polres Lampung Selatan, untuk segera menangkap kedua pemuda yang telah memperkosa anaknya.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus itu harus di proses secara hukum”. Ungkapnya pernuh harap.

Pada Selasa (30/11), pukul 13.33 WIB, beberapa awak media melakukan konfirmasi kejadian tersebut kepada Polres Lampung Selatan.

Disebutkan, awak media meminta keterangan langsung dari Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, melalui telepon seluler. Saat di konfirmasi oleh awak media, AKP Hendra membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Penanganan perkara itu memang agak lambat karena sulit menghadirkan saksi. Pada Jumat (26/11), pihak kami (Polres-red) langsung jemput bola dengan mendatangi saksi yang diberikan keluarga korban”. Ujar Hendra

Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah sampai tingkat sidik dan nama-nama pelaku sudah diketahui, hanya tinggal menangkap para pelaku saja.

“Identitas pelaku sudah diketahui, namun kedua pelaku sedang melarikan diri ke luar kota dan saat ini sedang diburu untuk dilakukan penangkapan”. terang Hendra.

Mengutip redaksisatu.id, di waktu yang berbeda, saat media tersebut meminta tanggapan dari Eva Septiana, Aktivis Anak. Mereka berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan segera menangkap para pemuda pelaku perkosaan.

Selain itu, aktivis anak ini juga siap untuk melakukan pendampingan dengan memberikan asesment, bimbingan dan edukasi terhadap orang tua dan anak yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Bahkan, mereka (red-Aktivis anak) telah datang menemui Miftahudin, Kepala Sekolah tempat Melati belajar. Hasilnya, Melati tetap diterima dan boleh melanjutkan sekolahnya.

“Kami ingin memastikan kepada pihak sekolah agar korban tetap diterima sebagai murid di dan bisa melanjutkan sekolahnya. Meskipun nanti cara pembelajarannya ditentukan pihak sekolah”. Tutup Eva.**

Artikulli paraprak SPRI Hadirkan Wartawan Profesional Di Pelatihan 2021
Artikulli tjetër PGRI Peringati HUT Ke-76 Dan HGN Tahun 2021
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini