https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda Uncategorized BRIN Tutup Akses Jalan Warga Sampora

BRIN Tutup Akses Jalan Warga Sampora

168
1
73 / 100
Bogor Raya, metroindonesia.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN Tutup Akses jalan) mendapat protes dari warga atas penutupan akses jalan yang biasa dilalui.

Aksi protes warga pada hari Senin, 20 Juni 2022 atas penutupan jalan yang biasa dilalui oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional dinilai masyarakat tidak melalui riset dampak bagi masyarakat sekitar.

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga yang kecewa, dimana sejak zaman dahulu akses jalan tersebut selalu digunakan untuk menjalankan aktivitas, karena akses jalan tersebut sebagai jalan pintas menuju jalan raya.

BRIN Tutup

Aksi yang di kawal pihak Kepolisian dan TNI berjalan tertib, walaupun sempat adu mulut antara warga dan pihak kepolisian, setelah Kabag Ops Kompol I Kadek Vemil dari Polres Bogor dan Kapolsek Cibinong AKP.Adhimas Sriyono Putra bernegosiasi meyakinkan warga untuk dilakukan dialog dengan pemerintah Kabupaten hari ini jam 15.00 di kantor Bupati Bogor.

“Kami telah membuat kesepakatan sebelumnya, dengan meminta pihak BRIN untuk tidak menutup akses jalan warga kampung Sampora,” tegas Yunus warga Sampora.

Hasil dialog antara warga, pemerintah Kabupaten diwakili oleh Sekda Burhanuddin dari BRIN diwakili oleh Ishak Siregar, PT. Adhi Karya (Persero) TBK M. Trijoko selaku Manager projects, menghasilkan beberapa kesepakatan.

BRIN Tutup

Di antaranya warga diminta memahami dan menyadari BRIN merupakan objek vital nasional dan akan dilakukan penutupan secara permanen oleh PT. Adhi Karya (Persero) TBK mulai 27 Juni 2022 nanti.

Segala keinginan dan keluhan warga yang tertuang dalam berita acara kegiatan one gate system kawasan BRIN akan menjadi catatan untuk pelaksanaan nantinya.

Pengertian objek vital nasional menurut Keputusan Presiden RI Nomor : 63 tahun 2004  tentang pengamanan obyek vital nasional pasal 1 “Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:

1. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

2. Pengelola Obyek Vital Nasional adalah perangkat otoritas dari Obyek Vital Nasional 

BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Tugas :

Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Fungsi

  1. pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  3. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
  7. penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  8. fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
  9. pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
  10. pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  11. perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
  12. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  13. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  14. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  15. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
  18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

BRIN dibentuk prakasai oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019 melalui hukum Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019,  []

Artikulli paraprakFestival Pencak Silat Dandim Cup III Th 2022
Artikulli tjetërDEKLARASI Anies For presiden RI 2024-2029

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.