Jakarta, metroindonesia.id – Terkait pengaduan LSM JAMBAKK ke Kejaksaan Agung Republik indonesia, Bank Banten saat ini masih dalam pengusutan Kejaksaan Agung.
Perihal laporan atas dugaan korupsi di Bank Daerah Banten dengan nomer surat lapdu 354/lapdu/dpp-jambakk/20/IV/2022 terkait dugaan korupsi kredit macet sebesar kurang lebih sekitar 450 Milyar.
LSM JAMBAKK pada siaran pers menyampaikan ” kami telah konfirmasi ke kasubdit lapdumas pak budi menyampaikan bahwa lapdu LSM JAMBAKK sudah dalam proses dan akan segera memanggil pihak pihak terkait yang berhubungan dengan dugaan yang dilaporkan,” jelaanya.
Diperoleh informasi dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya kredit macet pada Bank Banten yang di duga ada beberapa debitur bank banten menjaminkan aset fiktif dan juga proyek fiktif,
ketua LSM DPP JAMBAKK ( Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) Provinsi Banten Feriyana mengatakan “bahwa dirinya berharap agar dugaan kasus kredit macet pada bank Banten harus diusut sampai tuntas yang berpontensi ada kerugian negara”.
Feriyana juga berharap pengaduannya diproses secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan kredit macet oleh Kejaksaan Agung.[] Red.