Kapolsek Tamansari Tutup Kios Obat Daftar G
- Bantah berita miring
Bogor I metroindonesia.id – Kapolsek Tamansari Iptu Jajang menyikapi berita miring dibeberapa media melakukan operasi penutupan beberapa kios yang diduga menjual obat daftar G.
Apa itu obat daftar G ? Obat daftar G adalah singkatan dari obat *Gevaarlijk * (bahasa Belanda yang berarti “berbahaya”), yang merujuk pada obat keras. Obat-obatan dalam golongan ini memiliki potensi bahaya jika digunakan secara tidak tepat dan dapat menyebabkan efek samping serius, kecanduan, atau bahkan kematian.

Menyikapi berita miring, Iptu Jajang kepada metroindonesia.id menyampaikan “sangat disayangkan adanya berita miring yang ditujukan kepada dirinya, saya berharap media sebagai sosial control dapat bersinergi dengan pihak Polsek Tamansari apabila ada temuan yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat” jelasnya
Operasi penutupan kios pada tanggal 10 November 2025 jam 15.50 wib diarahkan dijalan Kapten Yusuf ,RT.02/RW 01 Kp.Kiara Lawang Kebon Jati.Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari, kios milik Moranko Simatupang alias Rachman.
Dari informasi didapat, Moranko Simatupang alias Rachman.menyampaikan “penyewa yang mengisi kios tersebut sudah tidak berjualan lagi selama 2 minggu lalu dan saat ini kios tersebut akan diisi oleh pedagang telur” ujarnya.

Untuk menyikapi berita miring terkait adanya penerimaan upeti atau uang dari pedagang obat oleh jajarannya adalah tidak benar dan saya bersedia dikonfirmasi langsung oleh media yang memberitakan fitnah yang tidak bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi masyarakat sekitar terkait keberadaan kios obat daftar G menyampaikan “sangat berharap Kapolsek Iptu Jajang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Tamansari bebas dari peredaran obat daftar G, yang dapat merusak generasi muda bangsa” jelasnya










