Kejari Padangsidimpuan Di Duga Peti Es Kan Laporan Pengaduan Terkait Pengadaan Tanah Puskesmas Joring Natobang.
Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. -Adanya dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan yang disengaja dalam pengadaan pembelian lahan untuk perluasan Puskesmas Joring Natobang Kecamatan Angkola Julu tahun anggaran 2022 menjadi sorotan publik,karena laporan pengaduan yang sudah diberikan/diajukan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak beberapa bulan yang lalu,sampai sekarang belum menunjukkan adanya perkembangan yang jelas,sehingga menimbulkan opini dan dugaan kuat dari masyarakat yang perduli bahwa telah terjadi kesengajaan untuk pemeti es an laporan kasus tersebut.Rabu (17 Des 2025).

Hal itu diungkapkan ketua LSM.LPAKN – RI (Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia),Akhirson Karo Karo yang mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif,tetapi menyangkut dugaan telah terjadinya kerugian uang negara yang serius dan mandeknya pelayanan publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dugaan kronologi pengadaan tanah yang bermasalah:
Bahwa,berdasarkan hasil Investigasi yang di lakukan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi,yakni LPAKN – RI,LP.NASDEM dan yang lain nya,diketahui bahwa proses pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang bermula dari adanya usulan Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk membeli tanah yang berada di kawasan yang bukan mendesak dan strategis tersebut,sehingga ada beberapa kejanggalan:
1. Penetapan lokasi tanah yang dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui forum musyawarah desa dan pertimbangan masyarakat setempat.
2. Harga tanah yang ditetapkan untuk pembayaran dinilai jauh di atas harga pasar rata-rata(dugaan adanya mark-up anggaran).
3. Proses pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme yang (?) tidak sepenuhnya transparan,atau tanpa adanya publikasi dokumen atau notifikasi kepada pihak terkait,termasuk pemilik tanah asli.

Dari hal tersebut di indikasikan bahwa belanja tanah ini mengarah pada adanya praktik kolusi antara oknum pejabat dan pihak tertentu yang berkepentingan.
“Proses yang di lakukan untuk pengadaan tanah ini kita duga sarat dengan kejanggalan,dimana kami bersama tim telah menemukan adanya indikasi bahwa ada pihak yang memang sengaja memanfaatkan proyek pelayanan publik ini untuk keuntungan pribadi,”ucap Akhir Son Karo Karo.
Dijelaskannya,pada tahun 2008,sesuai bukti Sertifikat hak pakai,di ketahui bahwa luas Puskesmas Pokenjior 1.160 M²,dan itu merupakan hibah dari Pemkab Tapanuli Selatan.kemudian pada tahun 2019 Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah menganggarkan dua kali dalam setahun Belanja Modal Tanah dengan anggaran sebesar Rp.418.481.000.sehingga hasil dari Belanja Modal pertama seluas 793 M²,dengan nomor Sertifikat Hak Pakai ; 02. 20.06.03.4.00006,dan kedua 432 M²,dengan nomor sertifikat 02. 20.06.03.4.00007.
Selanjutnya, pada Tahun 2022,diketahui bahwa Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan kembali menganggarkan Belanja Modal Tanah di lokasi yang sama,yaitu Puskesmas Pokenjior sebesar Rp.576.58.300 dengan realisasi anggaran sebesar Rp.377.202.500,tapi dari laporan keuangan Pemko Padangsidimpuan tahun 2022,diketahui bahwa realisasi Belanja Modal Tanah tersebut adalah sebesar Rp403.893.800.

Di dalam pelaksanaan Belanja Modal Tanah tersebut,Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan menyewa jasa konsultan KJPP.DEDY ARIFIN NAZIR DAN REKAN,seperti yang ada dalam catatatan laman LPSE Kota Padangsidimpuan dengan nilai anggaran sebesar Rp.49.672.500.
Untuk itu,berdasarkan informasi yang di peroleh tim di lapangan,pada Tahun 2023,Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan telah melakukan pembelian lahan tambahan yang di duga tidak pernah tercatat dalam aset milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan
Dari kronologi tersebut,perbuatan itu jelas telah menyalahi hukum dan per undang undangan yang berlaku,untuk itu Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel telah melakukan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan yarapan agar dugaan khasus ini di tindak lanjuti sejak beberapa bulan yang lalu,namun sangat di sayangkan,Kejari Padangsidimpuan di duga tidak serius dan telah bermain main dengan hukum,dimana sampai sekarang laporan tersebut di duga telah sengaja di Peti Eskan.
Adanya dugaan pemeti es an kasus tersebut berdasarkan:Bahwa Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel telah me laporkan dugaan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dari APBD untuk pengadaan tanah dan laporan tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak beberapa bulan lalu,namun sampai berita ini tayang belum ada pemberitahuan dan kejelasan bagai mana tindak lanjutnya.
Laporan Pengaduan terkait dugaan adanya perbuatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut,di duga telah di peti es kan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan karena tidak adanya tindakan yang dilakukan,sehingga menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa ada pihak yang bermain dan sengaja menutupi khasus ini demi kepentingan pribadi.
Dari data yang telah diperoleh Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel,bahwa estimasi adanya kerugian uang negara akibat terjadinya penyimpangan dan penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang,diperkirakan mencapai nominal ratusan juta rupiah,yang mana angka ini disebabkan adanya perbedaan harga tanah yang dibayarkan pemerintah dengan harga pasar ditambah besaran biaya administrasinya yang di duga fiktif.
Saat melakukan Investigasi,Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel talah menemukan adanya pola modus operandi untuk kerja sama antara beberapa oknum pejabat dan pihak berkepentingan untuk secepat mungkin menetapkan lokasi tanah tanpa melibatkan masyarakat atau pihak terkait dengan penetapan harga secara sengaja di atas harga pasaran dan menyalurkan pembayaran melalui mekanisme yang tidak transparan.

Untuk itu,Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan menuntut supaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mau terbuka dan transparan terkait perkembangan penanganan laporan yang telah di lakukan oleh Aliansi terhadap pelanggaran hukum yang di duga telah terjadi terkait pengadaan tanah di Puskesmas Joring Natobang,termasuk pembukaan dokumen pengadaan verifikasi kepemilikan tanah,penetapan harga,dan laporan pertanggungjawaban anggaran nya.
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel sangat kecewa dan sangat menyayangkan bentuk kinerja Kejari Padangsidimpuan tersebut dan kini menanti langkah dan tindakan nyata agar kasus pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang tidak sekadar menjadi laporan yang hilang ditelan waktu.
“Masyarakat akan melihat dan menunggu,karena dengan adanya dugaan khasus ini,akan jadi cerminan nyata bagai mana sebetulnya kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam penanganan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,karena pengawasan dan animo masyarakat terhadap proyek publik itu sangat besar.” pungkas Akhir Son Karo Karo.
Ketika berita ini tayang,pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di ketahui masih bungkam dan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait adanya dugaan telah terjadinya pemeti es an laporan kasus pengadaan tanah Puskesmas Joring Natobang oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Tabagsel.









