Payakumbuh |metroindonesia.id – Dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme pada Perusahaan umum daerah Tirta Sago Payakumbuh, kendati telah dilaporkan ke institusi penegak hukum setempat, namun terkesan bungkam, bakal di Class Action Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi serta tembusan ke berbagai pihak di Jakarta.
Ketua Umum DPN LKA Elang Indonesia, Wisran dalam relisenya kepada wartawan sebutkan,” Sejati nya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh terkait penggunaan dana baik APBN, APBD, tidak terkecuali dana Perumda Tirta Sago, tentunya tidak menimbulkan sorotan/ keritikan publik terkait dugaan penyimpangan atau Kolusi, Korupsi dan Nepotisme melalui pembangunan sarana prasarana publik itu, heran Wisran
Dipaparkan, ihwalnya, penggunaan dana Perumda Tirta Sago Payakumbuh, Proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam, oleh Pamtigo TA 2024 senilai Rp 2.105.432.000 dan dijadwalkan dimulai pada 18 November 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender. Dana yang digunakan berasal dari RKAP Perubahan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024. Pelaksana proyek adalah CV Ananda Putra Mandiri, dengan pengawasan dari CV Najfas Consultant, pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh perlu dipertanyakan ?.

Namun, sorotan muncul setelah sebelumnya proyek rehabilitasi prasarana air baku Batang Agam juga mendapat perhatian media. Proyek ini, yang bertujuan untuk penambahan jaringan WTP Batang Agam, didanai oleh APBN sebesar Rp 5,1 miliar dan dimenangkan oleh CV Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp 3.872.000.000. Proyek ini diduga mengalami penurunan harga sebesar 24,4% dari HPS, yang diyakini akibat lemahnya pengawasan oleh CV Centrina Engineering.
Proyek ini memunculkan banyak pertanyaan karena hingga kini hasilnya belum dapat dirasakan masyarakat.
Sejumlah pihak juga sorot serta pertanyakan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam ala Pamtigo yang alokasikan dana senilai Rp 6 miliar, yang telah dilaksanakan lelang sepihak oleh Pamtigo, ditenggarai telah labrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik.
Juga berpotensi kangkagi Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik
Padahal, lanjut Wisran, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui sistem pengadaan secara elektronik yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk pengadaan jasa PDAM.
Karena hal itu telah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik dan Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik, herannya.
Dua proyek yang telah menelan angaran tahun 2024 lebih kurang 6 miliar sepertinya belum ada manfaat bagi masyarakat kota Payakumbuh terkhusus daerah Kecamatan Payakumbuh Barat, hal ini terlihat dari lokasi proyek rehabilitasi prasarana air beku masih ada sambungan pipa berserakan.
Begitu juga dengan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam Pipa yang dipasang masih terputus di ujung jembatan, yang semestinya menyambung menyebrang batang agam dan tersambung di ujung pangkal jembatan dengan pipa yang telah dipasang, apakah angaran yang nilainya 2 miliar lebih hanya sampai ujung keujung jembatan ?, dengan waktu kontrak yang telah habis.
Sementara sudah ada lagi kegiatan di Tirta Sago Pamtigo yang sedang diperebutkan oleh kontraktor dengan angaran tahun 2025 dengan nilai (HPS) 5 miliar lebih dengan kegiatan yang sama penambahan jaringan WTP Batang Agam, sementara duo (Dua) proyek tahun anggaran 2024 dengan angaran kegiatan lebih kurang 6 miliar belum ada kejelasan PHO nya, kuat dugaan, tiga kegiatan 2024/2025 di Pamtigo Tirta Sago yang pembiayaan angaran lebih kurang 12 miliar akan jadi santapan tikus tikus berdasi, kepada penegak hukum mari kawal kegiatan ini.
Padahal, Lembaga Elang Indonesia telah Laporkan Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar ke Kejagung RI
Nomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025, kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH.
Dalam laporan tersebut, Elang Indonesia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejari dan Kejati yang sikap pembiaran dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Perumda Tirta Sago tanpa tindak lanjut.
Laporan tersebut berisi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di PDAM Tirta Sago, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penunjukan direksi.
Patut dicurigai dan ditelusuri. Perusahaan Air Minum Tirta Sago ( PAMTIGO ) Kota Payakumbuh terkuak endapkan/Idle uang senilai Rp. 42 Miliar dalam bentuk Deposito serta Giro, ditengah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi, alasan pasokan air ke konsumen bermasalah dampak banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia berdampak banyak kebocoran.
Temuan mengejutkan itu terkuak dari rapat kerja antara anggota Komisi B DPRD setempat dengan pihak Pamtigo Kota Payakumbuh, Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Tak tanggung tanggung, DPRD setempat mendapatkan info ada uang yang diendapkan/ Idle senilai Rp 42 Miliar uang kas Pamtigo dalam bentuk Deposito Rp. 25 Miliar serta Rp. 17 Miliar dalam bentuk Giro, seyogyanya tetap dilanjutkan Komisi B DPRD priode saat ini yang di komandoi Ketua, Wirman Putra Dt. Rajo Mantiko Alam, pinta Wisran. ( EB )