Medan, metroindonesia.id – Kepala SMAN 6 Medan didalam undang undang Keterbukaan Informasi Publik termasuk pejabat publik yang harus memberikan Informasi kepada pemohon.
Namun Siti Rahmah selaku pejabat publik dilingkungan SMAN 6 Medan yang terletak di Jalan Ansari no 34 Medan, Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota terkesan menghindar dari wartawan.
Sebagai jurnalis yang profesional dan menjunjung tinggi kode etik, wartawan metroindonesia.id dalam tugas menguji kebenaran informasi dengan berazaskan praduga tak bersalah mengalami kegagalan dalam memperoleh informasi dari Kepala SMAN 6 Medan.
Kepala SMAN 6 Medan Siti Rahmah pada Selasa (17/01) mengaku sangat sibuk dan berjanji pada hari Kamis untuk menemuinya, namun hal janji tersebut tidak terpenuhi, bahkan pada hari Selasa (19,24/01), tetap tidak bisa ditemui.
Informasi yang diterima dari masyarakat adanya penyimpangan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 semakin menjadi perhatian masyarakat ketika pejabat publik selalu menghindar dari informasi publik.
Dengan publikasi media metroindonesia.id diharapkan menjadi perhatian Gubernur Sumatra Utara dalam menempatkan pejabat yang tidak kompeten dalam hal pelayanan publik untuk diberhentikan dari jabatannya.
Dan meminta Kepala Dinas Pendidikan beserta inspektorat melakukan audit penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah yang diduga telah disalah gunakan dan tidak sesuai juklak juknis dana BOS.
Dengan komunikasi dan informasi yang transparan dan akuntabel, berarti telah menghilangkan citra buruk kinerja pejabat publik di masyarakat khusunya warga Kota Medan.[] G. Pasaribu