Beranda HUKUM Gelapkan Uang Penjualan COD, Driver Online Dalam Pantauan

Gelapkan Uang Penjualan COD, Driver Online Dalam Pantauan

0
Gelapkan Uang Penjualan COD, Driver Online Dalam Pantauan
85 / 100
Metro Jakarta – Driver online angkutan barang berinisial “EW” diduga gelapkan uang hasil penjualan barang dengan sistem pembayaran COD.

Hal tersebut disampaikan korban melalui group Facebook untuk mencari/memantau keberadaan pengemudi kendaraan grandmax dengan nopol B 9798 NAK.

Gelapkan
Kendaraan yang digunakan

Kepada metroindonesia.id, korban Agus melalui pesan WhatsApp menyampaikan perkenalan dengan “EW” dari rekan sesama pengemudi dengan rasa saling percaya dan tidak melalui aplikasi angkut barang.

“Iya kang hari mlm senin dia muat barang aku di lampung bang bongkar di balaraja sm Jakarta Selatan ehh uwang sisa barang malah di gelapkan dan bawa kabur sm eko itu” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan “Soal duwit saya di gelapkan dan bawa kabur sm Eko bos 2,5 juta, saya hanya menjualkan barang milik teman yang saat ini saya harus mengganti kerugian padahal dapat untungnya tidak seberapa’ jelasnya.

Gelapkan
Unit ketika muat barang

Melalui pesan singkat WhatsApp, redaksi berhasil menghubungi yang bersangkutan, dan mengakui dan berjanji segera mengembalikan, namun sampai berita ini dimuat, janji untuk dikembalikan belum direalisasikan.

Selain Agus ada juga driver online Imam dari aplikasi angkut barang yang turut menjadi korban pemotongan pembayaran sebesar Rp 700.000, setelah dikonfirmasi oleh metroindonesia.id yang bersangkutan mengembalikan melalui transfer sebesar Rp 500.000. dan masih ada kekurang Rp 200.000,

Gelapkan

Imam mengaku mendapatkan DO antar barang dari Eko (offline) dari Tanggerang tujuan Bondowoso Jawa Timur, transaksi pembayaran dilakukan antara pemilik barang dengan pembayaran lunas, namun setelah barang diterima pemesan, pelunasan jasa antar barang tak kunjung diselesaikan.[] Red.

 

Artikulli paraprak Gerakan Rakyat Nusantara GRN Tabur Bunga
Artikulli tjetër Festival Kopi di Cibinong Gunakan Anggaran 300 Juta
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com