Kepolisian Resor Pelalawan menggelar upacara penghargaan sekaligus pemberhentian tidak terhormat (PTDH) terhadap seorang personel di Aula Teluk Meranti, Kamis (29/10). Upacara dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Dalam upacara itu, AKP Zahratul Aulia Harun dari Satlantas bertugas sebagai petugas upacara, sementara Kepala Satreskrim IV Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah menjadi komandan upacara. Turut hadir Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat beserta pejabat utama (PJU), personel, bintara, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Pelalawan.
Rangkaian acara meliputi penghormatan kepada pasukan, laporan komandan, pembacaan keputusan Kapolri, penyerahan piagam penghargaan, pembacaan keputusan PTDH, penulisan foto personel yang di-PTDH secara in absentia, serta pesan dan doa.
Penghargaan untuk atlet pencak silat
Piagam penghargaan diberikan kepada Bripda Merkan Siburian dari Satlantas Polres Pelalawan. Penghargaan itu merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/84/X/2026 atas prestasinya meraih Juara 1 Kejurnas Satria Pencak Silat Remaja Indonesia Kelas F Putra Dewasa 70-75 kg.
“Saya mengapresiasi Bripda Merkan Siburian yang telah mengharumkan nama lembaga, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata AKBP Ahmad Nur Ari.
PTDH anggota terlibat narkoba
Pada upacara yang sama, Polres Pelalawan juga menetapkan PTDH terhadap Brigadir May Elbert Shigen Telaumbanua dari Sat Samapta Polres Pelalawan. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/482/IX/2026 dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 4 Oktober 2026.
Brigadir May Elbert dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan LP-A/02/I/2026/Propam tertanggal 19 Januari 2026, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung amfetamin dan sabu. Pelanggaran itu dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Dalam pesannya, Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkoba dan mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.