Pemerintah Singapura bersiap mengamandemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) agar dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas wilayah. Langkah itu menjadi pembanding bagi publik yang menyoroti penanganan kasus serupa di Indonesia, termasuk denda terhadap anak usaha Sinar Mas Group yang menyusut dari tuntutan Rp7,8 triliun menjadi Rp78,5 miliar.
Singapura Tagih Biaya Investigasi ke Perusahaan
Singapura secara terbuka menyatakan siap memakai yurisdiksi domestiknya untuk memaksa konglomerat kelapa sawit dan kehutanan Indonesia yang beroperasi atau tercatat di bursa negara itu agar tunduk pada proses hukum. Dalam amandemen THPA yang disiapkan, perusahaan yang diduga menyebabkan polusi asap tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga diminta memungut biaya audit independen secara penuh.
Sistem investigasi yang disiapkan Singapura mewajibkan perusahaan menunjuk tim pemeriksa dari panel independen yang disetujui Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA). Perusahaan yang diselidiki juga harus menanggung seluruh biaya investigasi serta memberikan akses mutlak terhadap dokumen rahasia, konsesi lahan, dan peta geospasial satelit.
Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam menegaskan negaranya tidak takut terhadap risiko pelarian modal asing (capital flight) demi menjaga kualitas udara. Ia menuntut kerja sama dan transparansi yang substantif, bukan sekadar kepatuhan teknis.
“Pemerintah Singapura mengharapkan kerja sama dan transparansi yang substantif, bukan hanya kepatuhan teknis atau tanggapan hukum yang tidak membahas substansinya… Ketidakpatuhan adalah pelanggaran. Kami berharap perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat, dan segera,” tegas Shanmugam, Kamis (29/10/2026).
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menambahkan bahwa membaiknya kualitas udara dalam beberapa hari ke depan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, perusahaan yang tidak patuh dianggap melakukan tindak pidana dan Singapura akan memakai kewenangannya untuk melindungi kesehatan warga.
“Kami menganggap perusahaan yang tidak patuh akan melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Grace Fu.
Kritik Said Didu dan Jejak Denda PT BMH
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menilai kualitas penegakan hukum di kedua negara berbeda jauh. Ia menyoroti kecenderungan korporasi besar di Indonesia mencari celah untuk melobi pihak berwenang agar bebas dari hukum.
“Oligarki Indonesia taat hukum di Singapura. Di Indonesia, mereka mencari cara untuk menyuap pejabat dan penegak hukum. Saya masih ingat denda karhutla yang dijatuhkan Sinar Mas pada masa pemerintahan Jokowi yang nilainya sekitar Rp7,8 triliun namun baru dibayarkan sekitar Rp78,5 miliar,” kritik Said Didu melalui akun media sosial resminya, Jumat (30/10/2026).
Sorotan itu merujuk pada gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2015 terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas Group, atas pembakaran lahan seluas 20.000 hektare di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Negara mulanya menuntut ganti rugi restorasi lingkungan senilai Rp7,8 triliun hingga Rp7,9 triliun.
Dalam perjalanan proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2019, pengadilan akhirnya memvonis PT BMH membayar ganti rugi Rp78,5 miliar. Nilai itu berarti pengurangan sekitar 99 persen, atau hanya tersisa sekitar 1 persen dari tuntutan awal negara.
Dikaitkan dengan Bisnis Anak Pejabat
Kritik terhadap penyelesaian kasus PT BMH semakin tajam karena dikaitkan dengan hubungan bisnis antara keluarga pemilik Sinar Mas dan Istana Negara saat itu. Pengamat sosial politik Ubedilah Badrun mengungkapkan, pasca-penurunan denda karhutla muncul transaksi bisnis yang melibatkan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta putra Dirut Sinar Mas.
Ubedilah menyinggung kucuran dana modal ventura hingga ratusan miliar rupiah ke perusahaan rintisan yang didirikan bersama oleh anak-anak pejabat Sinar Mas dan anak Presiden. Dana tersebut, menurut dia, antara lain dipakai untuk membeli 180 juta saham oleh Kaesang. Tidak lama setelah transaksi itu berlangsung, Managing Director Sinar Mas diangkat menjadi Duta Besar RI.
“Kami analisa, apa hubungannya perusahaan besar yang melanggar hukum dan didenda triliunan, kok tiba-tiba hanya bayar miliaran? Ternyata ada hubungan erat antara anak CEO perusahaan ini dengan anak presiden yang mengakibatkan perusahaan kemudian mendapat kucuran dana yang cukup besar,” jelas Ubedilah Badrun.
Rangkaian kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan Ubedilah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 atas dugaan konflik kepentingan dan pencucian uang (TPPU). Saat itu, Jokowi dan Sinar Mas membantah tudingan tersebut dan menyatakan kucuran modal ventura merupakan investasi bisnis komersial murni.