Metro Toba – Pasangan Suami Istri dan Mantan Kepala BPN Toba ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (18/10/2022).
Penahahan oleh pihak Kejari Toba Samosir atas pasangan suami istri dan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dugaan ganti rugi lahan di Parparean II Porsea dimana dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir, Richard Sembiring menjelaskan, adapun identitas ketiga tersangka yang ditahan yakni SS (58) mantan Kepala Kantor BPN Toba dan tersangka DD (51) dan LMA (51) dari masyarakat yang merupakan pasutri.
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk 20 hari ke depan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama pasangan pasutri di atas tanah milik negara, yang kemudian dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA,” terangnya.
Sementara mantan Kepala BPN Toba berinisial SS memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadinya pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
” Dengan terbitnya sertifikat hak milik di atas lahan seluas 4700 M2 diatas tanah negara, telah terbukti adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi disitu,” paparnya,
dan tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa dibalik pembebasan lahan di Parparean II Porsea.[] Red.