- PT Andrico Artha Multimoda indahkan surat teguran PPK.
Metro Bogor – Fungsi jurnalistik diantaranya melakukan sosial control kinerja pemerintah sesuai peraturan dan undang-undang, termasuk control pada perlindungan, keselamatan dan pengawasan para pekerja proyek.
Hasil liputan wartawan metroindonesia.id terkait adanya pekerja proyek pembangunan gedung KPUD Kabupaten Bogor yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) mendapat respon positif dari Ratna Pratini,.ST,.MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas
Melalui surat nomor : ………(tidak teregistrasi) tertanggal 20 September 2022 dengan hal : surat teguran kelalaian K3 yang ditujukan kepada Direktur PT Andrico Artha Multimoda dengan tujuan untuk mengingatkan isi komitmen yang telah dibuat pada perjanjian kontrak dan undang undang yang berlaku.
Berdasarkan nilai proyek Rp 11.681.649.200, diduga tidak digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja proyek yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.
Tepatnya 10 Oktober 2022, wartawan metroindonesia.id mendapatkan moment foto pekerja dalam keadaan kondisi yang sama, tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), yang bisa saja mengancam jiwa para pekerja.
Hal tersebut menjadi perhatian publik ada apa antara pengusaha PT Andrico Artha Multimoda dengan Dinas Perumahan, Kawasan Perumahan dan Pertanahan yang tidak mengambil tindakan tegas atas dasar kemanusiaan.
Berbagai dugaan dari beberapa elemen masyarakat menduga kegiatan proyek tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, untuk itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk memeriksa baik Direktur Pelaksana maupun PPK yang membiarkan terjadinya resiko kecelakaan bagi pekerja.[] Richard