Metro Medan – Untuk memberikan informasi yang benar kepada publik wartawan Indonesia harus berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 3.
Serta pejabat publik harus memberikan informasi yang diminta secara tertulis maupun dengan cara konfirmasi oleh wartawan sebagai konsumsi publik.
Namun hal tersebut tidak dapat diwujudkan di SMAN 6 Medan Sumatera Utara, dimana Kepala Negeri 6 Medan sulit untuk di jumpai, mungkin karena kesibukan atau hanya untuk menghindar dari wartawan hanya yang bersangkutan yang bisa menjawab.
Terkait tidak adanya papan Mading yang memuat kegiatan anggaran sekolah, beberapa orang tua siswa memberikan informasi kepada wartawan tentang anggaran SMAN 6 Medan sebesar Rp 292,383,000,- namun yang terealisasi sebesar Rp 23,525,500,- untuk tahap 1 TA 2022.
Melalui aplikasi WhatsApp, meteoindonesia.id mencoba melakukan konfirmasi untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di masyarakat guna ketidak ada kesalah pahaman di masyarakat.
“Siti Rahmah Kepala SMA NEGERI 6 Medan selaku pejabat publik dibidang pendidikan seharusnya paham Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)/serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus dipublikasikan kepada masyarakat, bukan menjadi rahasia pribadi” ujar orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya.
Mengenai kesepakatan untuk merahasikan narasumber, orang tua siswa memiliki alasan tidak ini putranya mendapatkan tekanan psikis dari guru/kepala sekolah yang dapat menghalangi aktifitas belajar.
Bahkan orang tua siswa ragu akan sertifikasi kompetensi yang dimiliki Siti Rahmah ada atau tidak, dan meminta kepala Dinas Pendidikan untuk menyeleksi kembali apakah Siti Rahmah layak untuk dijadikan kepala sekolah,[] G. Pasaribu