Beranda HUKUM Tipikor Plt. Bupati Bogor Abaikan Surat Metro

Plt. Bupati Bogor Abaikan Surat Metro

108
3
81 / 100

Bendahara Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk menjadi teradu di Polres Bogor, Plt. Bupati Bogor tidan merespon informasi publik.

Metro, Bogor – Surat permohonan informasi publik yang ditujukan bendahara desa Cipicung berinisial “WS” menjadi teradu di Polres Bogor, setelah surat tembusan ke Plt Bupati Bogor tidak mendapat tanggapan resmi.

Informasi berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan nomor: STTP/157/IX/2022 tertanggal 16 September atas dugaan penggunaan tanda tangan palsu pada pembayaran honorarium penjagaan posko RW 04 desa Cipicung Kec. Cijeruk Kabupaten Bogor periode bulan Juli sampai Desember 2021 akibat tidak diresponnya surat Metro Indonesia oleh Plt. Bupati Bogor

Plt Bupati

Berdasarkan informasi dari narasumber, sudah tiga orang warga yang menyatakan tanda tangan di palsukan, bahkan ada kegiatan desa lainnya yang diduga juga di palsukan, namun upaya untuk mendapatkan kebenaran dari Plt. Bupati Bogor melalui media metroindonesia.id tidak mendapat respon positif.

Lebih lanjut, narasumber metroindonesia.id yang tidak ingin disebutkan namanya membeberkan  struktur organisasi Desa Cipicung, antara kepala desa, sekretaris desa dan bendahara diduga kuat masih ada hubungan family.

Pelaksanaan daripada Undang undang nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor, tidak berfungsi dengan baik, dugaan penyimpangan penggunaan BTT pada Bantuan Sosial tahun 2020 oleh Dinas perindustrian dan perdagangan belum juga terungkap sampai saat ini.

Plt. Bupati Bogor

Penggunaan dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga belum terjawabkan, baik oleh Plt Bupati maupun Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Selain tidak terjawab dari Plt. Bupati Bogor , ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor terkair penerbitan Peraturan Bupati nomor : 9 tahun 20202 dan peraturan Bupati Nomor: 24 tahun 2020.

Diwaktu dan tempat terpisah, redaksi juga mempertanyakan apakah Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten berprinsip menggunakan kode etik jurnalistik pasal 3 ketika menyebarkan release kepada awak media untuk di publikasikan.

seperti pada tahun 2020 dengan judul “Anggaran bansos COVID-19 di Kabupaten Bogor hanya cukup hingga Juli 2020” dilansir dari media antaranews.com yang di sampaikan Wakil Bupati Iwan (16/6) dengan anggaran itu dibagi untuk penanganan COVID-19 senilai Rp384.072.708.590.

Plt. Bupati Bogor
keterangan : gambar dikutip dari berita rakyatbicara.co.ic

Namun pada tanggal 20-11-2020 Wakil Bupati Bogor melalui media rakyatbicara.co.id dalam judul “6 Ribu Ton Launching Penyaluran Bansos Tahap III, Wakil Bupati Meminta Keiklasan Kades dan Lurah”  menjadi pertanyaan publik dari mana Pemkab Bogor mendapat anggaran untuk pengadaan 6 ribu ton, yang dalam publikasi sebelumnya sudah di nyatakan hanya cukup sampai bulan Juli.

lagi lagi warga dikejutkan datangnya bantuan sosial di bulan Januari 2021 yang katanya tahap III juga, silahkan publik yang menilai apakah informasi yang disampaikan wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt. Bupati Bogor adalah benar atau sebaliknya.[] Red.

Artikulli paraprakKapolda Sumut Kerjasama dengan PT. KAI
Artikulli tjetërUniversitas IPWIJA Siap Laksanakan Program Rekognisi

3 KOMENTAR

Komentar ditutup.