METRO, BOGOR – Diduga ada gratifikasi dan belum memiliki izin, pada pembangunan tower di kampung muara Cihideung, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (26/8).

Pembangunan tower tersebut juga dikeluhkan oleh warga RT 02/RW 04 desa Cibalung. Pasalnya tower tersebut diduga belum mengantongi IMB.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sana, penanggungjawab proyek enggan untuk memberikan keterangan. Bahkan ia meminta wartawan metroindonesia.id untuk mengecek keabsahan izin pembangunan tower tersebut.

BACA JUGA: Petani Sangkuriang Minta BPBD Keluarkan Dana Pasca Bencana 2020

Foto: material tower IBS

“Langsung saja bapak tanya saja ke perizinan, karena saya hanya bagian lapangan” kilah Sana kepada metroindoensia.id

Terpisah, Rusyadi Kepala Desa Cibalung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan akan menutup proyek pembangunan tower IBS tersebut didesanya.

“Kalau tidak bisa menunjukan syarat yang harus dipenuhi akan saya tutup” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA: Tanggul Jebol, 4 Rumah Terendam Lumpur

Foto: terlihat pekerja saat menggali pondasi pembangunan tower

Sementara itu, Camat Cijjeruk, Bangun Septa mengatakan akan mengecek IMB pembangunan tower IBS tersebut kepada dinas terkait.

“Nanti kita cek dengan dinas terkait apakah IMB sudah terbit atau belum. Kita juga akan cek kelapangan” kata Bangun Septa.

“Jika belum memiliki izin kita koordinasikan dengan pengawas bangunan wilayah Ciawi dan Pol PP. Pastinya pihak Kecamatan tidak mengeluarkan izin terkait IMB” pungkasnya.

BACA JUGA: Laskar Banten Peduli Korban Banjir dan Longsor

Diskominfo saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu adanya pembangunan tower tersebut dan mengaku tidak menggeluarkan rekomendasi apapun.

“Saya belum mengetahui apakah sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Diskominfo terkait titik bangunan tower itu”. Pungkas Dini.

Diduga pembangunan tower IBS di desa Cibalung syarat dengan gratifikasi antara pihak provider, Kepala Desa dan Camat.

BACA JUGA: Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum

Tertulis Rekomendasi no 555/173/rek 173/PS & TI/XI/2021, tentang pendirian bersama menara telekomunikasi seluler (pendirian BTS), dengan Ketentuan yang harus dipedomani sebagai berikut, pada No 9. tidak membangun sarana prasarana menara telekomunikasi sebelum izin mendirikan bangunan gedung diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

 

Penulis: Richard

Editor: Ade Shalahudin

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk menjadi teradu di Polres Bogor, Plt. Bupati Bogor tidan merespon informasi […]

Komentar ditutup.