Bogor, Jawa Barat – Maraknya pembangunan tower BTS di Pemkab Bogor telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, diketahui banyaknya bangunan tower (BTS) yang tidak memiliki ijin dan belum adanya penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah.

Banyak faktor kerugian yang dialami oleh warga kabupaten Bogor, diantaranya  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemasukan pajak.

Pemkab
Surat DPMPTSP menyatakan tidak memiliki ijin
  • Sekilas jejak penelusuran sosial control Metro Indonesia 

Surat pengaduan redaksi Metro Indonesia dengan Nomor: 15.01/PIP/Red.M.Indonesia/I/2022 terkait pembangunan BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi proses hukumnya tidak berjalan walau pada 14 Februari 2022 redaksi metro Indonesia telah menerima undangan gelar perkara awal.

Kegiatan serupa disampaikan warga Kampung Muara Cihideng, RT 02/RW 04 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor (28/8).

Pemkab
Gelar Perkara tidak ada hasil

Dugaan kegiatan ilegal pembangunan tower, saat dikonfirmasi wartawa, Camat Cijeruk Bangun Septa menyampaikan “Nanti kita cek dengan dinas terkait apakah IMB sudah terbit atau belum” jelasnya.

Menanggapi penjelasan Camat Cijeruk, redaksi metro Indonesia menyayangkan sikap Camat Cijeruk yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya, “masa ada kegiatan tanpa papan proyek baru mau cek setelah dikonfirmasi wartawan, apa tidak ada laporan dari bawahan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya”.

Pemkab
Terbit surat pemanfaatan ruang untuk berusaha

Ada dugaan kuat ada permainan ditingkat Desa sampai pimpinan daerah  pemerintahan Kabupaten Bogor yang tidak dapat tersentuh oleh hukum.

Warga berinisial HDD kepada metroindonesia.id, menyampaikan ” Pa, apa benar tugas Satpol PP Kabupaten Bogor hanya untuk menindak pedagang kaki lima? Klo untuk pemilik Villa, Restoran dan Tower yang saat ini sedang dibangun tidak berani ” tanyannya kepada awak media.[] Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa