Beranda SOSIAL Organisasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

103
1
76 / 100
  • Sejumlah Ormas Desak Kembali ke UUD 1945 Asli 
Jakarta, metroindonesia.id – Hari ini, 63 tahun Dekrit Presiden Bung Karno.

Peringatan dekrit presiden ini harus dijadikan momentum untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli, guna mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adil dan makmur .

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Front Nasional Pancasila (FNP), Letjend  (Purn)  Suharto usai Upacara Memperingati Dekrit Presiden Bung Karno di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) yg diselenggarakan DPP Komando Resimen Mahasiswa.

Dekrit

Peringatan 63 tahun Dekrit Presiden 5 juli 1959 dihadiri Komando Menwa, Front Nasional Pancasila, Pemuda Panca Marga, FKPPI, Pemuda Demokrat Indonesia 1947, ANINDO, dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya.

Suharto menegaskan,  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali ke UUD 1945 dikeluarkan oleh Bung Karno, Presiden RI Pertama untuk meluruskan konstitusi.

Dekrit

 

Bahwa setelah reformasi 23 tahun ini, kepentingan asing sangat besar untuk menggenggam seluruh sumber daya yang ada di Indonesia. Sehingga Indonesia mengalami perubahan yang sangat fundamental. Perubahan itu terjadi karena dampak adanya 4 kali amandemen UUD 1945 dalam 4 tahun.

“Amandemen ini secara sosio-politik telah mereduksi, mengubah, dan mengacaukan sistem ketatanegaraan serta menghilangkan kedaulatan, dan kemandirian rakyat,” kata Suharto.

Sementara Ketua Umum Aliansi Nasional Indonesia (ANINDO), Edwin H. Soekowati, menambahkan, situasi ini juga membuat negara mengarah pada liberalisme, kapitalisme. Ditambah system pemilu juga menimbulkan perpecahan, konflik horizontal.

Dekrit

“Nah, kondisi sekarang ini hampir sama situasinya, yang di alami oleh Bung Karno pada saat mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Baik itu politik multipartai, pengaruh asing, dan lain-lain,” papar mantan anggota DPR RI ini.

Oleh karena itu, sambung mantan anggota KPU RI tahun 1999 ini, sudah saatnya kembali ke UUD 1945 yang dilahirkan pada  18 Agustus 1945 (asli) , agar negara dan rakyatnya mampu mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adil dan makmur.

“Nantinya, konsep Trisakti Bung Karno, yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian alam budaya harus dilaksanakan oleh pemerintah  yang dilandasi filosofi Pancasila dan UUD 1945 asli,” tandasnya. **

Artikulli paraprakDandim 0621/Kab. Bogor Geruduk Mapolres Kabupaten Bogor
Artikulli tjetërTanggul Jebol, 4 Rumah Terendam Lumpur

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.