Beranda PROYEK Kades Cibalung Tanggapi Pemberitaan Sumur Bor

Kades Cibalung Tanggapi Pemberitaan Sumur Bor

134
0
Kades Cibalung
64 / 100

 

Bogor, metroindonesia.id – Kades Cibalung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor angkat bicara terkait pemberitaan media metroindonesia.id, 30 Juni 2022 lalu.

Desa Cibalung Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang kerap menjadi langganan bencana kekeringan saat musim kemarau.

Kades Cibalung

Untuk mengantisipasi bencana kekeringan di musim kemarau, di Desa Cibalung, pemerintah Kabupaten Bogor telah membangun sumur Bor di dua tempat.

Sumur Bor di Kp Pangrasan RT 03 RW 05, dan Kp Pasir Eurih Petey Bongkok RT 03 RW 02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk.

Terpantau media, sumur Bor yang dibangun dari uang rakyat melalui pajak, dua pekerja sumur Bor belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan warga untuk memenuhi kebutuhan air di musim kemarau.

Menangapi publikasi media metroindonesia.id, Ruswandi Kades Cibalagung menyampaikan “Ya kang tadi sudah di rapatkan dengan Ketua RT, RW,BPD,LPM ,ketua PKK dan posyadu , Babinsa/mas, juga utusan tokoh masyarakat. membahas berbagai persoalan yang di hadapi masysrakat desa Cibalung, mulai dari keamanan lingkungan,menyongsong Hut RI dan sebagainya, termasuk aliran air bersih bagi masyarakat yang di kerjakan oleh PUPR.” Ucapnya

https://metroindonesia.id/impian-warga-manfaatkan-air-bersih-pupus-sudah/

Lebih lanjut ia mengatakan.”Setelah beberapa puluh kali pihak pemerintah desa (PEMDES) menanyakan kelanjutan realisasi proyek air bersih ke pihak Dinas PUPR, kemarin pihak dinas melalui Kasi Ekbang Desa berjanji akan datang hari jumat tadi untuk menjelaskan kepada masyarakat kaitan tertundanya pengaliran air bersih tersebut,tapi kami tunggu2 tidaklah datang.” Jelasnya

“untuk itu insya Allah waktu dekat pihak pemdes akan mengirim surat resmi ke pihak PUPR minta kepastian kapan pengaliran air bersih tersebut di realisasikan” Tuturnya.

Saat di konfirmasi ketua BPD desa Cibalung Ube menjelaskan.” Seharusnya menanyakan kepada pihak desa terkait surat pengelolaan perawatan aset, terkait surat berita serah terima (BAST) dari PUPR yang seharusnya warga atau Pihak desa sudah menerima surat tersebut selama tiga bulan setelah pekerjaan rampung, tapi sampai saat ini kan belum ada sudah satu satu tahun lamanya.” Tegasnya

Reporter : MD Bustomi

Artikulli paraprakFSKN PELOPORI PENYUSUNAN ENSIKLOPEDIA KARATON NUSANTARA
Artikulli tjetërKapolda Pimpin Sidang Kelulusan Polri T.A 2022