Tokoh Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Kangean, D. A. Makruf, mengecam dugaan tindak kekerasan yang menimpa anak di bawah umur, Muhammad Rafik. Ia mendesak jajaran Polresta Sumenep, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menuntaskan penanganan perkara itu dan menetapkan tersangka bila alat bukti serta ketentuan hukum sudah terpenuhi.
Menurut Makruf, dugaan kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele. Anak termasuk kelompok rentan yang wajib memperoleh perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan kekerasan terhadap mereka harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Anak-anak harus dilindungi, bukan menjadi korban tindakan kekerasan. Kami meminta Polresta Sumenep bertindak tegas, profesional, dan tidak membiarkan keluarga korban terlalu lama menunggu kepastian hukum. Jika alat bukti telah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, segera tetapkan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya kepada Radar Indonesia Online, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, keadilan bagi korban tidak cukup diukur dari diterimanya laporan dan terbitnya surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara. Penegakan hukum, ujarnya, harus bergerak nyata dengan memberikan kepastian pada proses penyidikan serta memastikan hak korban dan keluarganya terlindungi.
Duduk perkara dan SP2HP Polsek Kangayan
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Kangayan pada 5 Oktober 2026, laporan tersebut menyangkut dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Rafik yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Abd. Razak.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangayan/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di depan MI Miftahul Huda, Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
SP2HP itu menyebutkan laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 12 hari, dengan kemungkinan perpanjangan bila diperlukan. Aiptu Candra Kurniawan, S.H. tercatat sebagai penyidik pembantu yang ditunjuk menangani laporan tersebut. Dokumen itu merupakan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara, bukan keputusan yang dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah, sehingga proses hukum tetap mengedepankan alat bukti, asas praduga tak bersalah, dan hak semua pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rujukan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Dalam dokumen SP2HP, perkara tersebut dirujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi setiap orang yang melanggar larangan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C. Bila kekerasan mengakibatkan luka berat, ayat (2) mengatur ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Bila mengakibatkan kematian, ayat (3) mengatur ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Ketentuan mengenai pemberatan pidana juga dapat berlaku dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.
Penerapan pasal dan ancaman pidana pada perkara yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, akibat yang ditimbulkan, dan unsur tindak pidana yang terbukti. Ancaman tersebut tidak berarti pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Desakan transparansi dan tanggapan kepolisian
Makruf menilai penanganan kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ketegasan dan konsistensi aparat, menurutnya, penting agar masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga mereka, memperoleh rasa aman serta kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan memperbesar kekhawatiran bahwa anak-anak lain berpotensi mengalami kejadian serupa.
“Jangan sampai penanganan perkara seperti ini berjalan tanpa kepastian yang jelas. Keluarga korban berhak mengetahui perkembangan kasusnya dan berhak mendapatkan keadilan. Penegakan hukum juga harus memberikan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara tersebut, jajaran Polresta Sumenep, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyampaikan bahwa kasus itu akan ditangani secara profesional.
Makruf berharap komitmen profesionalitas tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, pengumpulan alat bukti secara menyeluruh, perlindungan terhadap korban, serta penyampaian perkembangan perkara secara proporsional kepada pelapor.
“Jangan biarkan keluarga korban merasa berjuang sendirian mencari keadilan. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum, alat bukti, dan profesionalitas. Jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi, segera ambil langkah sesuai ketentuan. Namun, jika masih ada yang perlu dilengkapi, sampaikan secara transparan agar prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas bukan bentuk keberpihakan membabi buta, melainkan keberpihakan terhadap kebenaran, perlindungan anak, dan keadilan yang dijalankan melalui proses hukum yang sah. Warga Kepulauan Kangean, tambahnya, kini menantikan keseriusan aparat menindaklanjuti laporan tersebut, karena yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum bagi satu keluarga, melainkan juga rasa aman bagi anak-anak lainnya.