Diduga lakukan kecurangan pada pelaksanaan  lelang aset jaminan pinjaman Debitur,

Bandung, metroindonesia.id  – Diduga Bank QNB Indonesia melakukan kecurangan dalam pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL).

Bank QNB Indonesia terkait aset pengusaha selaku debitur  dianggap telah merugikan, karena nilai pinjaman dengan nilai aset tidak sebanding.

ratusan massa Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank QNB Indonesia Tbk yang terletak di Jalan Ir H Juanda (Dago), Senin 6 Juni 2022.

Bank QNB

QNB diduga telah mengambil keuntungan dari aset lelang karena telah melakukan kecurangan dengan menjadi pemenang lelang dari aset yang dilelang oleh QNB itu sendiri.

“Sudah barang tentu kami merasa kecewa dan marah dengan apa yang dilakukan bank QNB selaku penjual aset yang menjadi agunan debitur, ternyata aset itu setelah dilelang oleh Bank QNB melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) ternyata dimenangkan juga oleh pihak bank QNB, ini yang kami pertanyakan,” ucap ketua GIBAS Resort Kota Bandung, Freddy B Sirait kepada wartawan disela acara unjuk rasa.

Freddy menilai apa yang dilakukan oleh bank QNB merupakan perbuatan persekutuan jahat yang merugikan nasabah (debitur) sehingga mengalami kerugian yang dinilai cukup besar. Pasalnya menurut Freddy nilai aset yang disita bank QNB jauh lebih tinggi dari piutang debitur tersebut.

“Kami melakukan hal ini atas dasar kemanusaian dan kami ingin bank QNB bisa mengembalikan hak-hak orang yang telah dizalimi. Karena apa yang dilakukan bank QNB terkait aset yang disita dan dilelang tidak sesuai dengan piutang yang dimiliki oleh korban,” ujarnya.

Sementara pihak QNB saat menerima perwakilan dari GIBAS kota Bandung mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat terkait permasalahan tersebut berikut Pernyataan Sikap GIBAS terhadap Bank QNB :

1. Bila Bank QNB ingin menjalankan Bisnis Perbankan di Republik ini, pahamilah Bumi ini, Bumi Pertiwi Berasaskan Pancasila. Dimana nilai-nilai ketimuran yang Bermusyawarah untuk mufakat dikedepankan dalam menyelesaikan segala Permasalahan. Jadi jangan paksakan kehendak Bisnis QNB secara membabi buta demi keuntungan sepihak. Bumi Pertiwi 11 adalah Tempat bagi Anak Bangsa yang memiliki Empati bagi saudara Sebangsa. Dan kami menutup Pondasi Negeri ini dengan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Bank QNB Pahamilah, Nilai Dasar Negeri ini. Saat anda mendapat sesuatu dari Bumi Pertiwi ini, Maka anda juga harus berbagi dan mempertanggungjawabkan-nya secara moral dan Berkemanusian.

3. Meminta Bank QNB tidak melakukan Praktek-praktek perbankan yang kotor demi keuntungan sepihak dalam menilai Anak Bangsa yang melakukan kerjasama dengan Bank QNB, dimana dalam menyatakan kepailitan tanpa melakukan verifikasi secara langsung kepada Anak Bangsa yang terbebani, Ingat bumi ini berazaskan pancasila.

4. Dimana Nurani Anda (Bank QNB) saat seorang Anak Bangsa dalam kesulitan dan terpuruk, anda tidak berempati, Bahkan merampas Segala milik Anak bangs yang terpuruk dengan cara: “ANDA YANG MENJADI PENJUAL DAN ANDA YANG MEMBELI” (lelang akal-akalan).

5. Jangan Jadikan Republik ini menjadi Sarang bagi orang yang tidak memiliki Nurani dan Sarang Bagi para penjajah.

6. Kami Elemen Masyarakat yang menggabungkan diri dalam GIBAS CINTA DAMAI Resort Kota Bandung, dalam Kesempatan ini dengan tegas menyatakan…”Kami Tidak Akan Pernah Diam Terkait Berbagai Permasalahan Perbankan yang Kami Nilai Tidak Berasaskan Pancasila dan Melakukan Bisnis Secara Kotor dan Curang”.[] Baron.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa