METRO, MELAWI – Polres Melawi berhasil mengungkap 120 kasus dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Kapuas 2022 yang dilaksanakan sejak 1 sampai dengan 14 April 2022. Hal tersebut disampaikan dalam pers release di Satpas Lantas Polres Melawi, Jumat (29/4).
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Wakapolres Kompol Asmadi mengatakan, bahwa hasil operasi Pekat Kapuas 2022 Polres Melawi perlu disampaikan kepada masyarakat agar mengenal penyakit masyarakat yang mengarah kepada tindak pidana.
“Hasil operasi pekat ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar menjadi pembelajaran bersama terhadap sejumlah tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat. Sehingga kita dapat bersama-sama mencegah, menekan penyakit masyarakat di wilayah kita”, kata Kompol Asmadi.
BACA JUGA: Bagi-Bagi Takjil Ramadhan 1443 H, Kades Baru Imbau Warga Taati Aturan Pemerintah
Diungkap Asmadi, selama menjalankan operasi Pekat yang dilakukan oleh Polres Melawi telah berhasil mengungkap 120 kasus. Sebanyak 126 pelaku berhasil diamankan dan 4 orang pelaku kasusnya dalam penyidikan Polres Melawi.
“Selama Operasi Pekat, 126 pelaku kita amankan. Dari 126 pelaku, 4 orang pelaku kasusnya dalam proses penyidikan dan sementara sisanya dalam pembinaan”, jelas Asmadi.
Asmadi juga menyebutkan, selama operasi Pekat yang menjadi target sasaran adalah kasus perjudian, Narkotika, prostitusi, Premanisme, Petasan, Senpi dan senjata tajam (Sajam).
BACA JUGA: AKBP Sigit Pimpin Apel Kesiapan Ops Ketupat Kapuas 2022
“Ada 4 kasus yang kami lanjutkan ke proses penyidikan, yaitu 2 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 kasus perjudian jenis togel dan 1 kasus prostitusi online”, terangnya.
Dipaparkan Asmadi, bahwa 4 pelaku yang dilakukan penyidikan yaitu kasus Narkotika dengan tersangka berinisial DF (23) dan RH (25). Kasus perjudian 1 orang tersangka inisial B (51). Sementara untuk kasus Prostitusi Online dengan menggunakan aplikasi MiChat tersangka berinisial O (30).
“Untuk kasus penyalahgunaan Narkotika masing-masing tersangka berasal dari Kecamatan Tanah Pinoh dan Belimbing. Sedangkan untuk kasus prostitusi berasal dari Kecamatan Sayan dan untuk kasus perjudian berasal dari Kecamatan Nanga Pinoh”, paparnya.
BACA JUGA: Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Datangi Warga
Dalam pers release tersebut, Asmadi juga menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu-sabu seberat 2,53 gram, uang sebesar Rp. 86.000, 2 bundel kupon togel, 5 kupon bertuliskan angka togel, 1 unit handphone dan sejumlah botol miras.
“Semua barang bukti telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.
Mengakhiri pers releasenya, Asmadi mengingatkan kepada masyarakat agar hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran. Ia juga mengajak masyarakat agar lebih waspada untuk tidak terlibat dalam tindak kriminal.
BACA JUGA: Desa Nanga Kayan Salurkan BLT DD Anggaran 2022 Kepada 124 KPM
“Apa yang kami sampaikan semoga bisa jadi pembelajaran untu kita semua, baik sebagai korban apalagi menjadi pelaku”, tutupnya.
Penulis: Ade Shalahudin