Beranda SOSIAL Kedaulatan Tak Lagi Ditangan Rakyat

Kedaulatan Tak Lagi Ditangan Rakyat

0
Kedaulatan Tak Lagi Ditangan Rakyat
87 / 100
Jakarta, Terkesan “Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat, tetapi di tangan partai”  sekelumit informasi yang disampaikan oleh Profesor Ahmad Mubarok pada kegiatan Pribumi : Bangkit atau Punah.

Dialog Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia di RM Handayani Jl. Matraman Jakarta Timur bersama para audien dan tokoh tokoh  negarawan (27/4).

Kegiatan dialog dibuka langsung oleh dr. Zulkifli S Ekomei, dilanjutkan dengan sambutan para Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia.

BACA JUGA: 40 Pengurus PAC TIDAR Kabupaten Bogor Resmi Dilantik

IMG 20220427 184324
Prof. Ahmad Mubarok (kanan), Sultan Sepuh Jainuddin 2 (kiri) saat diskusi tentang kedaulatan

Menghadapi keadaan bangsa dan negara yang mengalami kiris ketidak percayaan atas pengelolaan dan jalannya pemerintahan, memanggil inisiatif Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia untuk melakukan dialog terbuka dalam mencapai gagasan, solusi serta ide ide untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

Kritik tentang kebijakan kebijakan yang membuat kondisi ekonomi masyarakat makin memburuk, tidak menjadi perhatian ataupun alasan bagi pemerintah untuk memperbaiki diri dalam mengeluarkan kebijakan kebijakan

Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia hadir ditengah-tengah masyarakat untuk berdialog mencari solusi bagaimana mengembalikan negara sesuai UUD 1945.

BACA JUGA: Pertama Kali Sambut Idul Fitri 1443 H, Gelar Karnaval Perahu Hias

IMG 20220427 184006
Foto: Dr. Ridwan Saidi saat diskusi tentang kedaulatan

Dalam penyampaian tampak hadir Drs. H. Ridwan Saidi adalah seorang budayawan Betawi, sejarawan, dan intelektual Islam . Ia juga merupakan mantan anggota DPR melalui Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 1977-1987. Ridwan tercatat sebagai lulusan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Lebih lanjut Ridwan menyampaikan bagaimana sejarah migran zaman dahulunya sampai ke Indonesia, termasuk imigrasi asal China di abad ke 17.

Acara dijeda dengan berbuka puasa bersama yang kemudian dilanjutkan dengan pandangan Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia memgenai Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan.

BACA JUGA: PWRI Banyuwangi Sowan Ke Kominfo dan Bakesbangpol

Kedaulatan tidak
Foto : Edwin Herawan Sukowati saat diskusi tentang kedaulatan

Ada beberapa pertanyaan, apakah negara ganti sistem atau ganti rezim untuk melindungi masyarakat ? Pertanyaan tersebut disambut Edwin Hernawan Sukowati menjadi menarik ketika menyampaikan apa itu kolonial Hindia Belanda dan VOC.

Kolonial adalah anak kandung dari sebuah perusahaan yang memakai sistem kapitalisme, sehingga menciptakan oligarki yang sangat kuat, timbul pertanyaan pada diri kita kapan Indonesia dijajah oleh Negara Belanda ? Tidak pernah, yang menjajah Indonesia ya VOC, perusahaan terbesar di Belanda.

Kehadiran Sultan Sepuh Jainuddin 2 pada dialog kali ini memberi semangat peserta yang hadir untuk membenahi kondisi negeri.

BACA JUGA: Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran

Kedaulatan tidak
Foto: diskusi kedaulatan

Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja atau yang dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih membeberkan siapa pemilik lahan/tanah yang dikelola dan dikuasai oleh BUMN di negeri ini ? Sampai saat ini pemerintah belum bisa membuktikan hak kepemilikan.

Sultan Sepuh juga menyampaikan “Apa syarat berdirinya suatu negara ? Ada wilayah dan ada penduduknya. Ketika Indonesia Merdeka apakah sudah memiliki wilayah ? Dan memiliki rakyat?” Ujar Sultan Sepuh.

Lebih lanjut “Belum memiliki, yang memiliki wilayah dan penduduk di Nusantara ini adalah raja raja dan kesultanan jauh sebelum Indonesia merdeka, dan sejarah membuktikan sudah adanya pemerintahan kesultanan sebelumnya”.

BACA JUGA: FORKAWAN Gelar Buka Puasa Ramadhan 1443 H

IMG 20220427 204157
Sultan Sepuh Jainuddin 2 saat diskusi tentang kedaulatan

Kepada metroindonesia.id, Sultan Sepuh menyampaikan “Segera akan menyatukan para raja raja dan sultan yang ada di bumi Pertiwi, dan meminta kepada raja atau sultan untuk tidak berkutak pada anggaran pariwisata dan budaya saja.

“Hukum adat dan wilayah adat masih berlaku dan tidak bisa dihapuskan”, jelasnya.

 

Oleh : Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia

Artikulli paraprak LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi
Artikulli tjetër Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Datangi Warga
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini