Beranda NASIONAL Dewan Pers Tidak Jujur Edarkan Siaran Pers

Dewan Pers Tidak Jujur Edarkan Siaran Pers

245
7
88 / 100
Metro, Jakarta | Dewan Pers usai didengar keterangan sebagai pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara nomor : 38/PUU-XIX/2021 tentang Uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/11/2021) lalu.

Pihak Dewan Pers (DP) mengumumkan Pers Rilis, yang diduga tidak jujur dan tidak terbuka serta tendensius. Hal itu diungkapkan pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso (Hoky).

Dewan

“Tentang keterangan saksi DP dan siaran Pers yang dikeluarkan DP, yang menyebutkan Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait UKW tidak harus lewat BNSP. Hal itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Hence Mandagi. Kamis (11/11/2021).

Hence menerangkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK, dan siaran pers yang dikirim ke media massa.

“Tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi Tergugat (DP) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi tergugat (DP) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard),” ujar Hence.

Dewan

Hence juga menerangkan, Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor: 235/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Pst., tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri,” lanjut Hence.

Hence menyebutkan, ada beberapa amar putusan majelis Hakim mengadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi yaitu:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut.

“Dalam eksepsi majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Dan dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya,” ucap Hence.

“Silahkan kawan- kawan, baca isi putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak harus lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Hence sambil mengirim surat Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke Redaksi media metroindonesia.id.

Kesempatan berbeda, Soegiharto Santoso (Hoky) salah satu pemohon, menerangkan Dewan Pers selain tidak jujur di sidang MK, lalu tendensius pada saat membuat surat siaran Persnya dengan tema ‘Permohonan pengujian judicial review UU Pers No.40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pembangkangan terhadap UU Pers.’

Hoky mengatakan, “Dewan Pers seharusnya jujur menyatakan tentang Putusan Banding nomor: 331/PDT/2019/PT DKI tertanggal 26 Agustus 2019 yang sangat jelas tertuliskan ‘Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut’, sebab putusan tersebut dapat dengan mudah dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ataupun dapat pula diunduh melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, jadi seharusnya pihak Dewan Pers malu jika tidak jujur.” ungkapnya.

Hoky menambahkan, “Pihak Dewan Pers terkesan tendensius dengan menyatakan kami sebagai pihak yang melakukan pembangkangan terhadap UU Pers, sebab uji materi UU Pers ke MK bertujuan agar kedaulatan pers dikembalikan ke wartawan dan organisasi pers bukan tergantung kepada Dewan Pers, apalagi kami melakukan uji materi secara benar dan secara bermartabat serta secara terhormat melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI dimana permohonan pengujian judicial review memang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi tidak pantaslah jika dinyatakan sebagai pembangkangan.” Tegasnya.

Hoky wartawan Biskom yang telah menjadi asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat keberatan dengan tuduhan sebagai pelaku pembangkangan terhadap UU Pers.[] Red.

Artikulli paraprakBPN Brebes Abaikan Permohonan Informasi Publik
Artikulli tjetërBakti Sosial Bakesbangpol Kabupaten Bogor

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini