Karawang.{metroindonesia.iid} – Aktivitas pertambangan batu di Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik, pasalnya, pertambangan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.

Berdasarkan penelusuran awak media, aktivitas pertambangan ini berlangsung terbuka dan terus berjalan meski telah mendapat teguran dari Pemerintah Desa setempat
Jika dugaan surat perijinan pertambangan ini terbukti tidak lengkap negara akan berpotensi dirugikan karena tidak optimalnya penerimaan pajak dan retribusi, disamping risiko kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi warga sekitar.
Sejumlah sumber menyebutkan pertambangan batu itu diduga dimiliki Serta dikelola oleh seseorang yang berinisial ( B ) yang berdomisili di wilayah Kidang Rangga. Informasi lain yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum pemangku kebijakan dari tingkat kecamatan.
Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Keresahan warga pun mencuat. Seorang warga berinisial ( T ) menilai persoalan pertambangan bermasalah di Kecamatan Tegalwaru sulit ditertibkan apabila aparat yang seharusnya melakukan pengawasan justru diduga berada dalam lingkaran kepentingan tersebut.
“Sulit berharap pertambangan ilegal bisa ditertibkan kalau yang bertugas mengawasi, ini justru diduga ikut menikmati hasilnya. Ini sudah jadi rahasia umum di masyarakat,” ujar ( T ) ke awak media, Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Wargasetra mengakui pihaknya telah mengambil langkah awal. Ia menyebut telah menegur langsung dan meminta penghentian aktivitas pertambangan pada Senin, 22 Desember 2025, bahkan meninjau ke lokasi secara langsung.
“Saya sudah menegur dan meminta aktivitas tambang dihentikan.Kalau sekarang masih beroperasi, berarti himbauan saya diabaikan,” kata Kepala Desa saat dikonfirmasi awak media melalui via telponnya.
Lanjutnya, Pemerintah Desa akan berkoordinasi dengan Camat Tegalwaru untuk melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Karawang agar dilakukan penindakan tegas.
“Kalau perlu dihentikan total. Aktivitas ini berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan, itu yang kami khawatirkan,”Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Camat Tegalwaru belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.dengan bungkamnya camat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menunggu kejelasan sikap Pemerintah Kecamatan terhadap dugaan pertambangan ilegal tersebut.
Awak media berupaya terus mengonfirmasi pihak kecamatan dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.
( Red )