Karawang.{metroindonesia.id}– Proyek pemeliharaan gedung di lingkungan Kantor Bagian Umum Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang menjadi sorotan publik pasalnya proyek pemeliharaan tersebut menelan Anggaran hingga senilai Rp 3,2 Milyar rupiah, namun realisasi pekerjaannya dan transparansi dalam pelaksanaannya kini menjadi pertanyaan dari berbagai pihak.

Proyek tersebut diketahui mencakup pemeliharaan untuk bangunan gedung kantor, halaman, gedung bertingkat, dan gedung yang berlokasi di Jl. A. Yani No. 1 Karawang. Jawabarat.
Tampak kondisi fisik sejumlah bangunan yang masih kurang terawat memicu ada dugaan ketidaksesuaian dengan anggaran.
Di beberapa foto yang beredar, tampak sejumlah bagian gedung mengalami kerusakan. Kondisi inilah yang menimbulkan kekhawatiran publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran untuk pemeliharaan.
Kepala Bagian Umum Pemkab Karawang, “Furqon, saat di konfirmasi awak media ia menjelaskan bahwa perbaikan gedung telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini dilakukan karena nilai perbaikan melebihi batas kewenangan Bagian Umum.”Sudah diajukan ke PUPR karena nilainya lebih dari Rp,500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) juta,”ungkapnya
“Furqon juga menegaskan bahwa realisasi anggaran pemeliharaan telah digunakan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas,’realisasi anggaran dapat dilihat dari perbaikan gedung Asda 1, 2, 3, gedung tengah, aula, galeri, RDB, RDWB, klinik, parkir, dan TPS,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih detailnya mengenai rincian penggunaan dana anggaran proyek, progres pekerjaannya, serta laporan tanggung jawab atas proyek tersebut.
Transparansi dinilai menjadi hal krusial agar tidak muncul dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
Publik berharap, Pemerintah Kabupaten Karawang segera memberikan klarifikasi lengkap, memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan, dan menjamin pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka serta akuntabel.
( Dra )