MELAWI, metroindonesia.id – Satgas Pangan Satreskrim Polres Melawi melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) harga beras di sejumlah toko dan RPK SPHP mitra Bulog Kanca Sintang yang ada di Kabupaten Melawi.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menaati Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di wilayah Kalimantan yang termasuk dalam Zona II.
Kapolres Melawi melalui Kasatreskrim, AKP Ambril, S.H., M.A.P. menyebutkan pengecekan dilakukan terhadap beras jenis premium, medium maupun SPHP.
“HET untuk premium di Rp15.400 dan medium Rp14.000 per kilo. Kemudian untuk SPHP Rp13.100 atau Rp65.500 untuk satu karung kemasan 5 Kg,” jelas AKP Ambril saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (16/11/2025).
AKP Ambril melanjutkan, pengecekan tersebut juga dilakukan bersama dengan Instansi Terkait, seperti Diskumdag, Dinas Pangan, DPMPTSP dan Bulog Cabang Sintang.
“Hasil pengecekan kita datakan, apabila ada temuan di atas harga eceran, kita telusuri masalahnya apa. Apakah karena harga dari distributor memang sudah di atas HET atau (pelaku usaha) memang sengaja menjual di atas harga eceran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Ambril menjelaskan apabila ditemukan pelaku usaha yang sengaja menjual beras di atas harga eceran tertinggi maka akan diberikan surat teguran dari Instansi Terkait.
“Untuk saat ini masih belum kita temukan dan diberikan surat teguran, tapi kalau ditemukan akan diberikan. Jika ditemukan kembali menjual di atas harga eceran, sanksinya bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
AKP Ambril berharap, melalui kegiatan monitoring dan pengendalian harga beras yang dilakukan dapat mengendalikan harga beras menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kita harapkan harga beras dan bapokting lainnya tetap terkendali sampai akhir tahun. Untuk itu, kami akan terus cek fluktuasi harga di pasar dan koordinasikan dengan Instansi Terkait,” tutupnya.**