Beranda PENDIDIKAN Diduga Oknum Guru SMPN 2 Cikul Jual Baju Seragam Abaikan Edaran Bupati Karawang.

Diduga Oknum Guru SMPN 2 Cikul Jual Baju Seragam Abaikan Edaran Bupati Karawang.

0
Diduga Oknum Guru SMPN 2 Cikul Jual Baju Seragam Abaikan Edaran Bupati Karawang.
6 / 100 Skor SEO

Karawang.{metroindonesia.id}Dengan adanya dugaan Oknum Guru Sekolah SMPN 2 Cilamayakulon Desa Sukamulya Kecamatan Cilamayakulon Kabupaten Karawang Jawabarat. Memperjual belikan baju seragam hingga harga di bandrol persiswa Rp.900.000, ( sembilan ratus ribu rupiah ) dengan kejadian ini telah mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Karawang.Jum’at ( 24-10-2025 ).

IMG 20251024 WA0001 1

Salah seorang siswi yang tidak mau disebutkan namanya saat di temuin awak media di area sekolah menuju arah pulang ia menjelaskan”Untuk membeli baju seharga Rp, 900.000, membayar ke yang berinisial ( E ) Bagiian Tata usaha ( TU ) Pak.”Ungkapnya.

Tim media mencoba mendatangi ke sekolah SMPN 2 Cilamayakulon untuk konfirmasi terkait dugaan penjualan baju seragam tersebut Ke Kepala sekolah “Lusy Novarianti namun kepala sekolah tidak ada, selanjutnya konfirmasi melalui via whatsaapnya kepala sekolah menjawab dengan singkat.”Saya Tidak memberikan Konfirmasi disini, terkecuali hari Senin saya tunggu di sekolah.”Balasnya.

Merajuk kepada Edaran Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2A/322/2025 yang melarang segala bentuk pungutan dan pengarahan pembelian seragam di lingkungan sekolah negeri, termasuk mewajibkan penjualan LKS dan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau mengarahkannya ke toko tertentu.

Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah dan orang tua diberi kebebasan membeli seragam di luar sekolah, dengan ancaman sanksi pencopotan bagi kepala sekolah yang melanggar.

Terbit tayangnya Berita memang bukan salah satu Laporan pormal namun setidaknya oleh Pihak Disdikpora dan Bupati Karawang senantiasa dijadikan alat Koreksi serta secepatnya memanggil atau menindak tegas oknum Guru SMPN 2 Cilamaya kulon yang Tidak Menggubris surat Edaran dan Pelarangan dari bupati .

( Tim )