Beranda PENDIDIKAN Diduga Pembangunan Revitalisasi Sekolah SDN Kiara III Diduga Kurangi Volume Nyaris Tabrak UU Kontruksi.

Diduga Pembangunan Revitalisasi Sekolah SDN Kiara III Diduga Kurangi Volume Nyaris Tabrak UU Kontruksi.

0
Diduga Pembangunan Revitalisasi Sekolah SDN Kiara III Diduga Kurangi Volume Nyaris Tabrak UU Kontruksi.
5 / 100 Skor SEO

Karawang,{metroindonesia.id}-Pungsi pembangunan revitalisasi adalah mengembalikan vitalitas, meningkatkan kualitas, dan menambah bangunan, atau objek yang sebelumnya mengalami penurunan fungsi. Tujuannya mencakup perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan ekonomi lokal, pelestarian nilai sejarah dan budaya, penguatan identitas kawasan, serta penciptaan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

IMG 20251014 132157

Salah satunya yang sedang di kerjakan pembangunan Revitalisasi di SDN III Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, proyek tersebut tiga titik pekerjaan di lokasi, terlihat terpampang papan informasi 3 pekerjaan bila di jumlahkan nilai keseluruhan mencapai anggaran senilai Rp.374.780.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh empat juta, tujuhratus delapan puluh ribu rupiah ), Sumber aggaran dari APBN tahun 2025, Pelaksana : Pantia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun nampak ada dugaan kejanggalan di beberapa titik lokasi pembangunan Revitalisasi. salah satunya seperti material besi ring cincin, untuk cor kolom praktis, lajim nya memakai pembesian paling rendah dengan diameter 6,0 Milimeter. Namun janggalnya, seakan memakai material kawat dengan diameter 3,0 Mm,besi kawat kecil.

Dilokasi pembanguan Revitalisasi SDN III, salah seorang pekerja saat di temuin tim media mengatakan bahwa,”Para pekerja beda beda alamatnyw. Disini ada tiga grup dan kalo komiteu sekolah yang saya tau pak haji Midi ,”Kata pekerja. Selasa ( 15/10/2025 ).

Dengan Adanya dugaan Gelang cincin Ring Balok umumnya dipasang ukuran Diameter besi 6 milimeter, malah dipasang Besi Ring Kawat kecil.maka patut Disorot Pemasangan material Besi Menabrak Aturan UU Kontruksi.

Sanksi UU Kontruksi diantaranya yaitu “Pengguna Jasa (Pemberi Tugas): Dapat dikenakan sanksi administratif jika menggunakan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar.
Pengawas dan Perencana Konstruksi: Dapat dikenakan sanksi jika kelalaian mereka menyebabkan digunakannya material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Kegagalan Bangunan: Jika penggunaan besi beton non-SNI menyebabkan kegagalan bangunan yang merugikan orang lain (luka, kematian, atau kerugian harta benda), pelaku jasa konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sanksi Administratif: Selain pidana, pelanggaran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi juga bisa dikenakan sanksi administratif,

Hingga berita ini terpublikasi kepala Sekolah dan ketua komite belum bisa di temui.