
Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id. – Masih segar dalam ingatan,ketika pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, memimpin apel gabungan hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah di Lapangan Parade pusat perkantoran pemerintah daerah di Sipirok,dimana dalam amanat pertamanya hari itu, beliau menyampaikan pesan tegas terkait disiplin pegawai. Koreksi ketat terhadap disiplin kerja seluruh pegawai akan diterapkan mulai hari itu.Selasa ( 19 Agu 2025).
Masyarakat Tapsel yang telah lama merindukan akan hadirnya seorang pemimpin yang bisa membuat perubahan,sontak merasa optimis melihat gebrakan Gus Irawan Pasaribu tersebut.mereka merasa telah menemukan dan benar telah memilih seorang pemimpin yang punya kemauan dan ketegasan untuk kemajuan daerah tapanuli selatan.
Namun rasa optimis masyarakat tapsel tersebut,hanya dalam hitungan bulan telah berubah jadi perasaan pesimis yang mendalam.ini bisa terjadi karena masyarakat tapsel sekarang melihat dan mengalami sendiri bagai mana kinerja dan program yang di usung Gus Irawan Pasaribu dalam pelaksanaannya di duga tidak dilakukan melalui pengkajian yang matang,amburadul dan lebih mengedepankan hubungan relasi dan kedekatan keluarga dari pada profesionalisme,skill dan komitmen membangun dari individu/rekanannya dalam penunjukan,penempatan dan pelaksanaan berbagai kegiatan/pekerjaan di Kabupaten Tapanuli Selatan termasuk untuk penggunaan realisasi anggaran.
Gus Irawan Pasaribu sebagai Bupati Tapanuli Selatan juga di duga mulai lupa dengan janji janjinya kepada masyarakat dengan bertindak arogan dan otoriter,serta tidak perduli akan hukum dan per undang undangan yang mengikat dan berlaku di NKRI tercinta ini,seperti ketidak peduliannya terhadap UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No 14 tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Ini bisa di buktikan dengan apa yang di alami Media Metro Indonedia.id.Media yang di akui negara dan memiliki legalitas hukum sebagai sosial kontrol,namun oleh Bupati Tapanuli Selatan,Gus Irawan Pasaribu di anggap tidak perlu dengan tidak memberi jawaban ataupun di balasnya surat konfirmasi dan klarifikasi dari Media Metro Indonesia yang sejak tanggal 21 Juli 2025 telah di kirim/diantarkan Wartawan Media Metro Indonesia .id.Wil.Tabagsel dengan tertuju surat Gus Irawan Pasaribu sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan.
Gus Irawan Pasaribu sebagai Bupati Kab.Tapsel terpilih 2025 – 2030 yang selalu dalam beberapa kesempatan dan kegiatan tidak lupa menekankan pentingnya dan adanya sanksi bagi setiap aparatur tanpa kecuali di Pemkab Tapsel yang tidak disiplin kerja,ternyata dalam pelaksanaannya hanya retorika dan untuk pencitraan saja,di mana Gus Irawan Pasaribu,sadar atau tidak sadar,secara nyata dan transparan telah memperlihatkan dalam hal ini contoh bahwa disiplin kerja dimaksud untuk beberapa kalangan tertentu boleh di langgar dan di acuhkan.
Sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008 yang dengan jelas telah mengatur Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh badan publik,yaitu:
-Anggaran dan laporan keuangan.
-Kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Laporan kinerja lembaga.
-Data tentang proyek atau kegiatan yang didanai oleh negara.
UU KIP No.14 Tahun 2008 juga menjamin hak setiap orang,termasuk media,untuk memperoleh informasi dari badan publik,dan jika Media merasa haknya di langgar dalam memperoleh informasi,dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat.