Beranda Uncategorized Kejatisu diminta memeriksa DD Dan ADD desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan TA 2024

Kejatisu diminta memeriksa DD Dan ADD desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan TA 2024

0
Kejatisu diminta memeriksa DD Dan ADD desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan TA 2024
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.34583333, 0.34583333); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 130.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;
5 / 100

Deli Serdang,

Supremasi hukum sepertinya tidak berjalan dengan baik. akibat lemahnya penegakan hukum yang ada di sumatera Utara membuat para koruptor tidak gentar untuk melakukan korupsi.

Kepala desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten deli Serdang, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa(DD) dan anggaran dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut telah mencoreng citra seluruh warga desa tanjung rejo.

Seharusnya kantor desa adalah tempat untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat lain halnya dengan kepala desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, kantor desa adalah tempat menimbah uang untuk kepentingan pribadinya. jika berpedoman pada UU no 30 tahun 2002 dan UU no 28 tahun 1999 pasal 55 tentang penyelengaraan negara bersih dari KKN dan dugaan manipulasi data. Sudah barang tentu perbuatan Kepala desa tersebut menyalahi aturan.

Selain bertentangan dengan Undang-undang perbuatan tersebut juga bertentangan dengan PP NO 54 tahun 2003 pasal 33 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana 1/ 20 tahun sesuai dengan UU 811 tahun 1999 jo UU No21 tahun 1999 dan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus yang terjadi di desa tanjung rejo kecamatan Percut Sei tuan dimana kepala desa, selamat mengunakan dana desa untuk keadaan mendesak pada . tahun 2024. tahap 1 Rp 37.800.000. tahap 2 Rp ,37,800,000.
tahap 3 Rp 37,800,000
Kepala desa tanjung rejo dinilai sudah menyalahi permendesa PDTT No 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 dimana peraturan menteri keuangan (PMK) No 108 tahun 2024 yang mengatur tentang pangalokasian penggunaan dan penyaluran dana desa dimana dalam keadaan mendesak hanya dilakukan dua kali dalam setahun.

Begitu juga dengan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengemasan jalan usaha tani menggunakan anggaran desa tersebut selama 1 tahun mencapai Rp 196,704,000,- namun kondisi jalan desa masih terlihat biasa-biasa saja.

Selain itu, pembangunan / rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan,box /slab culvert,Drainase,prasana jalan lain )**. Rp 117.478.000, dalam hal ini kuat dugaan anggaran tersebut telah di mark-up oleh kepala desa karena dalam setiap penggelolaan anggaran semua harus sesuai dengan juknis dan peraturan .

Menyikapi hal tersebut, diduga kuat adanya permainan kepala desa dan dinas PMD deli Serdang . Pasalnya hingga kini oknum Kepala desa tersebut masih merajalela untuk mengkotak katik anggaran tersebut.

Kami minta pada penegak hukum khususnya kejatisu agar segera menindak lanjuti penggelolaan anggaran dana desa dan dana desa tahun 2024 di desa tanjung rejo Percut Sei tuan kabupaten deli Serdang yang tidak transparan kepada publik.(Gunawan)