Beranda KALBAR JMB Melawi Gelar Sosialisasi Menangkal Hoax

JMB Melawi Gelar Sosialisasi Menangkal Hoax

0
83 / 100
MELAWI, metroindonesia.id – Jurnalis Melawi Bersatu (JMB) menggelar sosialisasi dalam upaya menangkal berita atau informasi hoax (berisi kebohongan). Kegiatan yang digelar di Aula Suar Institute, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada, Senin, (17/02/2025) pagi ini dihadiri Humas Polres Melawi, Ketua-Ketua Organisasi Kemasyrakatan dan Pemuda (OKP) serta Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA dan SMK Kecamatan Nanga Pinoh dan acara dibuka secara resmi oleh Kapolres Melawi melalui Kasat Intel IPTU Dendy Arif Setiady.

Dalam sambutannya, Dendy mengingatkan pentingnya menelusuri kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial.

“Ketika mendapatkan informasi di media sosial, kita harus telusuri dulu kebenarannya sebelum membagikannya kepada orang lain. Jangan sampai kita menjadi bagian dari penyebar hoax,” ujar Dendy.

“Penyebaran berita bohong bisa memicu kepanikan dan perpecahan di masyarakat, sehingga perlu adanya kehati-hatian sebelum mempercayai informasi yang beredar.” Imbuhnya.

Ketua JMB Melawi, Syarif Nurul Hidayatullah, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pemuda dan pelajar dapat membedakan informasi yang benar dan hoax di media sosial.

“Kami ingin pemuda dan pelajar bisa lebih cerdas dalam menyaring informasi. Hoax bisa merusak opini publik dan menyesatkan banyak orang. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan mereka tidak mudah termakan berita palsu dan bisa menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi yang akurat.” ungkap ketua JMB Melawi ini.

Lebih lanjut Ketua JMB Melawi, Syarif menyampaikan bahwa peserta yang diundang dalam acara ini berasal dari tiga SMA sederajat, mahasiswa STKIP Melawi, serta organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Melawi. Total peserta yang hadir berjumlah 50 orang.

Salah satu narasumber dalam sosialisasi ini, Kasubsi Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi, memaparkan bahaya penyebaran informasi hoax. Ia menegaskan agar masyarakat lebih waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayainya.

“Penyebar informasi hoax dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE. Masyarakat harus lebih kritis dalam menerima setiap informasi yang mereka terima, baik dari media sosial maupun platform lainnya. Jangan sampai menjadi korban hoax atau bahkan turut serta menyebarkannya.” papar Samsi.

Ia juga menambahkan bahwa hoax merupakan bentuk manipulasi informasi yang bertujuan untuk menyesatkan masyarakat.

“Untuk menilai apakah suatu informasi itu hoax atau tidak, kami selalu bekerja sama dengan divisi humas dan menggunakan sistem Intelijen Manajemen Media. Kami berupaya mengidentifikasi dan menangkal penyebaran hoax agar tidak semakin meluas.” pesannya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menanyakan apakah hasil dari kecerdasan buatan (AI) bisa dikategorikan sebagai hoax serta bagaimana cara mendeteksi informasi yang benar atau hoax.

Menanggapi pertanyaan ini, Samsi menjelaskan bahwa AI dapat digunakan untuk menyaring informasi, namun tetap diperlukan keterampilan literasi digital dalam membedakan kebenaran suatu informasi.

“Teknologi AI memang semakin canggih, tetapi tetap ada kemungkinan penyalahgunaannya untuk menyebarkan hoax. Oleh karena itu, kita harus tetap mengedepankan verifikasi dan mencari sumber terpercaya sebelum mempercayai suatu informasi,” tegasnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda dalam memilah informasi yang beredar di media sosial serta berperan aktif dalam menangkal penyebaran berita bohong di tengah masyarakat. Selain itu, para peserta diimbau untuk menjadi garda terdepan dalam melawan hoax dengan menyebarkan informasi yang benar dan edukatif. (JMB)

Artikulli paraprak Kelenteng Bio Hiap Thian Kiong Kwan Tee Koen Karawang Gelar Kirab Cap Go-Meh.
Artikulli tjetër 390,390,000 dana BOS TA 2024 SD Negeri 104256 rugemuk pantai labu dipersoalkan, APH diminta bertindak
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com