Beranda HUKUM Kasus KDRT, Arif Minta Polda Kalbar Segera Tangkap Eddy Hartono Alias Asang

Kasus KDRT, Arif Minta Polda Kalbar Segera Tangkap Eddy Hartono Alias Asang

71
0
kasus
83 / 100
KALBAR, metroindonesia.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Eddy Hartono alias Asang kepada anaknya sendiri pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu masih terus bergulir.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan surat nomor: Sp. Asts/189/X/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

Ditreskrimum Polda Kalbar juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait pengiriman kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Kuasa hukum korban, Arif Maulana, S.H saat dikonfirmasi via pesan whastapp mengatakan bahwa ancaman hukuman atas pelaku KDRT adalah 5 (lima) tahun penjara.

“Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT bagi pelaku KDRT itu ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara. Seharusnya Eddy Hartono alias Asang sudah bisa ditahan,” ungkap Arif Maulana pada Senin, (28/10/2024) malam.

Arif Maulana juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalbar yang sigap menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Ia juga berharap kasus ini segera diselesaikan karena sudah 1 tahun lebih belum juga selesai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, KDRT merupakan perbuatan melawan hukum dan pelakunya harus ditindak tegas,” tegasnya.

“Kami juga menunggu tersangka segera ditangkap karena merasa terlalu bebas dan selalu menyombongkan diri kebal hukum, merasa terbacking oleh salah satu pengusaha di Pontianak dan merasa tidak tersentuh hukum,” imbuhnya.

“Harapan kami kepolisian bisa adil dalam menanggapi kasus ini karena negara ini adalah negara hukum dan tidak ada seorang pun yang bisa kebal dari hukum,” pungkasnya.

Artikulli paraprakRasyid Assaf Dongoran Jadi Irup Sumpah Pemuda Ke-96.
Artikulli tjetërKuasa Hukum Paslon Dadi-Malin Gelar Konferensi Pers