KALBAR, metroindonesia.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Eddy Hartono alias Asang kepada anaknya sendiri pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu masih terus bergulir.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan surat nomor: Sp. Asts/189/X/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

Ditreskrimum Polda Kalbar juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait pengiriman kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Kuasa hukum korban, Arif Maulana, S.H saat dikonfirmasi via pesan whastapp mengatakan bahwa ancaman hukuman atas pelaku KDRT adalah 5 (lima) tahun penjara.

“Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT bagi pelaku KDRT itu ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara. Seharusnya Eddy Hartono alias Asang sudah bisa ditahan,” ungkap Arif Maulana pada Senin, (28/10/2024) malam.

Arif Maulana juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalbar yang sigap menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Ia juga berharap kasus ini segera diselesaikan karena sudah 1 tahun lebih belum juga selesai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, KDRT merupakan perbuatan melawan hukum dan pelakunya harus ditindak tegas,” tegasnya.

“Kami juga menunggu tersangka segera ditangkap karena merasa terlalu bebas dan selalu menyombongkan diri kebal hukum, merasa terbacking oleh salah satu pengusaha di Pontianak dan merasa tidak tersentuh hukum,” imbuhnya.

“Harapan kami kepolisian bisa adil dalam menanggapi kasus ini karena negara ini adalah negara hukum dan tidak ada seorang pun yang bisa kebal dari hukum,” pungkasnya.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa