Metro, Medan – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1).
Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan, berinisial HS (46), warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor
“Berkas dan tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut”. Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Hadi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) di depan salah satu minimarket beberapa waktu lalu.
“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket”. Jelas Hadi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima”. Imbuhnya.
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang pelajar di depan salah satu Indomaret. Belakangan diketahui, pria tersebut merupakan oknum Satgas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dalam video terlihat pria tersebut seorang pria turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar.[]M. Amin.
[…] mobil yang dikendarai anggota polisi diteriaki dengan kata-kata kotor oleh teman si korban pemukulan (sopir truk),” tuturnya, Selasa […]