KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Setelah mengalami proses yang cukup panjang, Polres Melawi Polda Kalimantan Barat akhirnya secara resmi menetapkan EHT alias ASG sebagai tersangka.

Penetapan EHT alias ASG sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara Jumat, 16 Agustus 2024 oleh Unit 3 Sub Dit Reskrimum Polda Kalbar dan Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Melawi di Mapolda Kalbar.

Kuasa hukum korban, Shirat Nur Wandi, S.H., mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pidana tersebut. Polres Melawi secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/426/VIII/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 23 Agsutus 2024 yang menetapkan EHT alias ASG sebagai tersangka.

“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,” ungkap Shirat, Senin, (26/08).

“Sebagai kuasa hukum dari Mulian Law Firm, saya berharap agar kasus ini dapat diproses dengan cepat dan transparan dan penanganan serius dari Polda Kalbar untuk memastikan keadilan bagi korban. kami juga berharap agar kasus ini menjadi prioritas agar semua proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Shirat juga menjelaskan bahwa berkas kasus ini sudah lengkap dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Sintang dan saat ini dalam proses perpindahan ke Pengadilan Tinggi di Pontianak.

“Kami akan terus mengawal kasus ini melalui media cetak maupun media online. Karena kasus ini berjalan sangat lama. Kami juga mendorong Polri untuk menciptakan keadilan yang selaras bagi semua rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kalbar,” tegasnya.

“Diduga tersangka EHT alias ASG ini mendapatkan backingan oleh salah satu pengusaha di Kota Pontianak yang seakan-akan kebal hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wiajaya saat di konfirmasi via pesan whatsapp terkait kasus ini belum belum memberikan jawban atau keterangan secara resmi perihal penetapan EHT alias ASG sebagai tersangka.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa