KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Setelah mengalami proses yang cukup panjang, Polres Melawi Polda Kalimantan Barat akhirnya secara resmi menetapkan EHT alias ASG sebagai tersangka.
Penetapan EHT alias ASG sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara Jumat, 16 Agustus 2024 oleh Unit 3 Sub Dit Reskrimum Polda Kalbar dan Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Melawi di Mapolda Kalbar.
Kuasa hukum korban, Shirat Nur Wandi, S.H., mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pidana tersebut. Polres Melawi secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/426/VIII/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 23 Agsutus 2024 yang menetapkan EHT alias ASG sebagai tersangka.
“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,” ungkap Shirat, Senin, (26/08).
“Sebagai kuasa hukum dari Mulian Law Firm, saya berharap agar kasus ini dapat diproses dengan cepat dan transparan dan penanganan serius dari Polda Kalbar untuk memastikan keadilan bagi korban. kami juga berharap agar kasus ini menjadi prioritas agar semua proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Shirat juga menjelaskan bahwa berkas kasus ini sudah lengkap dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Sintang dan saat ini dalam proses perpindahan ke Pengadilan Tinggi di Pontianak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini melalui media cetak maupun media online. Karena kasus ini berjalan sangat lama. Kami juga mendorong Polri untuk menciptakan keadilan yang selaras bagi semua rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kalbar,” tegasnya.
“Diduga tersangka EHT alias ASG ini mendapatkan backingan oleh salah satu pengusaha di Kota Pontianak yang seakan-akan kebal hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wiajaya saat di konfirmasi via pesan whatsapp terkait kasus ini belum belum memberikan jawban atau keterangan secara resmi perihal penetapan EHT alias ASG sebagai tersangka.